BLORA- Saat ini mendesak untuk dibentuk Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten di Blora. Alasan mendasar agar
penyalahgunaan narkoba di Blora bisa ditekan semaksimal mungkin. Desakan
itu disampaikan Kabag Sumda Polres Blora, Kompol Rubiyanto Darmowidjojo
yang pernah bertugas di BNN sejak 2007 hingga 2016.
‘’Ini sangat
mendesak, dan merupakan impian saya yang mudah-mudahan segera
terwujud,’’ katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/12).
Menurut dia, alasan lain mendesak dibentuknya BNNK (BNN Kabupaten) di
Blora tentu untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba. Apalagi
baru-baru ini juga ditemukan peredaran PCC yang meluas. Terkait mimpi
berdirinya BNNK, Rubiyanto menyatakan sanggup memfasilitasi dan menuntun
segala persiapannya.
Langkah yang harus ditempuh, perlu segera
dilakukan audiensi menuju dibuatnya nota kesepahaman antara Pemerintah
Kabupaten Blora dengan BNN di Jakarta jika ingin membentuk BNNK. ‘’Ini
butuh kesepahaman dulu, yang di antaranya pemkab menyatakan bersedia
menyediakan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi buat dibangun
kantor BNNK,’’tandasnya.
Nantinya, untuk pembangunan kantor akan
dibiayai BNN dengan APBN. Jadi bukan menggunakan APBD. Sementara
penyediaan lahannya mekanismenya melalui hibah dari pemkab ke BNN. Jika
sudah terbentuk di awal-awal, personelnya akan diisi dari PNS dan
kepolisian. “Jadi ini bisa disebut dengan OPD baru yang strukturnya
vertikal. Jadi untuk tunjangan dan biaya operasionalnya akan dibiayai
dengan APBN,” katanya.
Belum Dipersiapkan
Di
nota kesepahaman itu, lanjut dia, selaku pihak pertama adalah Bupati
Blora dan pihak keduanya Kepala Badan Narkotika Nasional. “Masing-masing
bertanda- tangan, dan di bawahnya mengetahui Ketua DPRD Kabupaten
Blora.’’ Sebagaimana diketahui, keinginan Bupati Blora Djoko Nugroho
untuk membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten di Blora hingga
kini belum juga dipersiapkan.
Waktu itu di Mapolres Blora, pada
15 Agustus 2017 lalu, Bupati Blora menyatakan kesiapannya untuk
membentuk BNN Kabupaten. Ia menawarkan rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten
Blora yang tidak ditempati untuk difungsikan buat Kantor BNN Kabupaten.
Namun demikian, proses pembentukan BNNK tidak sesederhana yang
diinginkan Bupati. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui, salah satunya
dengan membuat nota kesepahaman Rubiyanto Darmowidjojo dengan BNN
tersebut.
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/21632/Pembentukan-BNN-Mendesak