Operasi dimulai dengan mendatangi kafe-karaoke milik Gusmin di SPBU
Dangi, Godong. Kemudian di kafe-karaoke Desa Kwaron, Gubug; kafe-karaoke
milik Slamet di Jalan Raya Gubug-Kedungjati, Kwaron; dan kafe-karaoke
Dwi Haryuning Tyaningsih di Jalan Raya Gubug-Kedungjati, Kwaron.
Kemudian kafe milik Suwarsi di Jalan Raya Gubug-Kedungjati, Kwaron, dan
milik Roni di Jalan Raya Purwodadi-Semarang.
Hasil razia ini, disita 470 botol minuman keras (miras) berbagai
jenis. Seperti congyang, anggur merah, arak, Prost, angker stout, dan
bir Angker. Miras tersebut disita dari beberapa kafe-karaoke dan warung
remang-remang di Kecamatan Godong, Gubug, dan Tegowanu.
Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP Lamsir mengatakan, selain menyita
miras, penjual juga dipanggil untuk diproses lebih lanjut di
mapolres. ”Kemudian disidang pada Jumat mendatang,” ujarnya.Dia menambahkan, selain menyita ratusan miras, pihaknya juga mendata identitas pemadu karaoke (PK) di sejumlah lokasi tersebut.
Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/12/15/33722/razia-kafe-karaoke-polres-sita-ratusan-botol-miras-data-identitas-pk