Cari Blog Ini

Jumat, 11 Mei 2018

Dukung Ekonomi Kreatif, DPR dan Eksekutif Berencana Buat UU

GROBOGAN – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meminta pemerintah daerah untuk mengembangkan ekonomi kreatif di daerahnya. Untuk mendukung itu, Ketua Komisi X DPR RI Djoko Ujianto bersama pemerintah telah menyiapkan pembuatan undang-undang (UU) untuk mengatur ekonomi kreatif. Diharapkan, adanya UU tersebut bisa menjadi solusi untuk meningkatkan ekonomi kreatif, untuk permodalan, pemasaran, serta mutu.
”Pembuatan UU ini harus berpihak untuk menggiatkan dan mengembangkan ekonomi kreatif.  Karena selama ini para pelaku ekonomi kreatif terbentur permodalan dan pemasaran. Maka saya akan perjuangkan UU untuk pelaku ekonomi kreatif,” kata Djoko Ujianto dalam pembukaan Workshop Penyiapan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif di Kyriad Grand Master Hotel Purwodadi beberapa waktu lalu.
Deputi Aksen Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menambahkan, semua daerah memiliki potensi ekonomi kreatif yang bisa mendorong peningkatan kesejahteraan warga. Salah satunya di Kabupaten Grobogan yang sudah memiliki Rumah Kreatif Grobogan.
”Saat ini Bekraf mempunyai kepanjangan tangan di daerah. Kami harapkan pemerintah daerah punya teman sevisi untuk pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Menurutnya, Bekraf tidak lepas dari pengembangan ekonomi kreatif. Di mana para pemodal menunggu pembuatan usaha kreatif yang selektif dan membutuhkan inovasi atau ide yang menjual ke pemodal.
”Saat ini banyak pemodal yang selektif. Maka saya berharap ekonomi kreatif tidak perlu menunggu, tetapi harus aktif untuk banyak menawarkan,” terang dia.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Grobogan Pradana Setiawan mengatakan, ekonomi kreatif di Kabupaten Grobogan terus berkembang. Mulai dari produk batik, kriya, kuliner, dan yang lainnya. Untuk itu, Pemkab Grobogan memberikan fasilitas agar terus berkembang. 


Sumber Berita   :   https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2018/05/11/72343/dukung-ekonomi-kreatif-dpr-dan-eksekutif-berencana-buat-uu