Cari Blog Ini

Kamis, 07 Juni 2018

Arus Mudik, Dokter dan Perawat Dilarang Cuti

REMBANG,  – Pemkab Rembang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) telah menerbitkan edaran bagi seluruh rumah sakit dan Puskesmas. Salah satu poin edaran tersebut adalah larangan cuti selama berlangsungnya arus mudik dan balik bagi seluruh tenaga kesehatan, termasuk dokter, bidan dan perawat.
Seluruh tenaga kesehatan tersebut wajib berada di wilayah tugas masing-masing, mulai H-7 sampai dengan H+7 lebaran. Mereka juga tetap dikenakan jadwal piket di masing-masing tempat tugasnya.
Kepala DKK Rembang, Ali Syofi’i menyatakan, larangan cuti bagi petugas kesehatan juga berlaku pada jadwal cuti bersama dan libur nasional di momen hari raya. Mereka tetap wajib ngantor dan tidak diperkenankan berada di luar kota.
“Soal cuti tenaga kesehatan, nanti bisa diatur setelah selesai masa arus mudik atau H+7 lebaran. Larangan cuti berlaku bagi dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka bisa cuti di momen itu jika alasannya melahirkan,” terang Ali.
Ia menjelaskan, selama berlangsungnya arus mudik dan balik tahun ini, layanan rawat jalan dan inap tetap optimal memberikan pelayanan. Bahkan, untuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan layanan persalinan akan tetap buka dalam 24 jam.
“Petugas kami jadwal piket secara bergiliran di Puskesmas dan rumah sakit, mulai pukul 08.00 sampai 12.00. Sedangkan layanan pesalinan dan IGD tetap 24 jam. Kami minta mereka bersinergi demi kelancaran arus mudik,” ujar dia.
Selain di Puskesmas, DKK akan mengatur penempatan petugas kesehatan di sejumlah pos layanan kesehatan yang didirikan di sepanjang jalur mudik. Petugas akan stanby di pos tersebut bersama dengan masing-masing satu unit mobil ambulans.



Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/93469/arus-mudik-dokter-dan-perawat-dilarang-cuti