REMBANG, – Pemkab Rembang melalui
Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) telah menerbitkan edaran bagi seluruh
rumah sakit dan Puskesmas. Salah satu poin edaran tersebut adalah
larangan cuti selama berlangsungnya arus mudik dan balik bagi seluruh
tenaga kesehatan, termasuk dokter, bidan dan perawat.
Seluruh tenaga kesehatan tersebut wajib berada di wilayah tugas
masing-masing, mulai H-7 sampai dengan H+7 lebaran. Mereka juga tetap
dikenakan jadwal piket di masing-masing tempat tugasnya.
Kepala DKK Rembang, Ali Syofi’i menyatakan, larangan cuti bagi
petugas kesehatan juga berlaku pada jadwal cuti bersama dan libur
nasional di momen hari raya. Mereka tetap wajib ngantor dan tidak
diperkenankan berada di luar kota.
“Soal cuti tenaga kesehatan, nanti bisa diatur setelah selesai masa
arus mudik atau H+7 lebaran. Larangan cuti berlaku bagi dokter, perawat,
bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka bisa cuti di momen itu jika
alasannya melahirkan,” terang Ali.
Ia menjelaskan, selama berlangsungnya arus mudik dan balik tahun ini,
layanan rawat jalan dan inap tetap optimal memberikan pelayanan.
Bahkan, untuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan layanan persalinan akan
tetap buka dalam 24 jam.
“Petugas kami jadwal piket secara bergiliran di Puskesmas dan rumah
sakit, mulai pukul 08.00 sampai 12.00. Sedangkan layanan pesalinan dan
IGD tetap 24 jam. Kami minta mereka bersinergi demi kelancaran arus
mudik,” ujar dia.
Selain di Puskesmas, DKK akan mengatur penempatan petugas kesehatan
di sejumlah pos layanan kesehatan yang didirikan di sepanjang jalur
mudik. Petugas akan stanby di pos tersebut bersama dengan masing-masing
satu unit mobil ambulans.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/93469/arus-mudik-dokter-dan-perawat-dilarang-cuti