“Iya, itu sudah kita sampaikan ke semua OPD, pada intinya sesuai dengan himbauan pemerintah pusat”, tegas Bupati, usai memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2018, di Alun-alun Simpang Lima Pati, kemarin, (Rabu, 6 Juni 2018).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Hal ini dikatakan Menteri PANRB Asman Abnur seperti dikutip dari laman website Kemenpan-RB.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” ujar Asman.
Karena itu pihaknya mewanti-wanti agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan tersebut.
“Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran,” tegas Menteri.
Sumber Beita : https://www.patinews.com/bupati-pati-ingatkan-asn-kendaraan-dinas-tak-boleh-dipakai-mudik/