Cari Blog Ini

Kamis, 07 Juni 2018

Bupati Pati Ingatkan ASN, Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Pati Kota, Bupati Pati Haryanto mengingatkan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pati khususnya tentang kendaraan dinas yang tidak boleh dipakai mudik.
Iya, itu sudah kita sampaikan ke semua OPD, pada intinya sesuai dengan himbauan pemerintah pusat”, tegas Bupati, usai memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2018, di Alun-alun Simpang Lima Pati, kemarin, (Rabu, 6 Juni 2018).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Hal ini dikatakan Menteri PANRB Asman Abnur seperti dikutip dari laman website Kemenpan-RB.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” ujar Asman.
Karena itu pihaknya mewanti-wanti agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan tersebut.
Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran,” tegas Menteri.


Sumber Beita : https://www.patinews.com/bupati-pati-ingatkan-asn-kendaraan-dinas-tak-boleh-dipakai-mudik/