Cari Blog Ini

Kamis, 05 Juli 2018

Bendung Hilang, Pimpinan Dewan Minta Tambang Galian C di Klepu Ditertibkan



JEPARA- Pimpinan DPRD Kabupatyen Jepara, meminta Pemkab Jepara bersikap tegas menertibka penambangan galian C di Desa Klepu, Keling Jepara.
Aktivitas tersebut, disebut telah mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, terhadap keberadaan fasilitas infrastruktur. Diantaranya adalah hilangnya sebuah bendung yang menjadi bagian penting kehidupan pertanian di wilayah tersebut.
Sejumlah petani dari Dukuh Dubang, Desa Klepu, Keling, Jepara mengadu ke dewan atas kerusakan bendung  ini, dalam audiensi yang digelar Rabu (4/7). Acara Audiensi di Ruang Pertemuan DPRD Jepara, juga dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua DPRD Jepara Junarso secara langsung memimpin pertemuan tersebut. Turut  mendampingi Wakil Ketua DPRD Pratikno dan Purwanto.
Salah seorang perwakilan dari petani,  Fathur Rohman menyatakan, Bendung Gesing di Daerah Irigasi Dubang, sudah hilang akibat penambahan galian C ilegal. Aktivitas ini berlangsung pada jarak hingga kurang dari 10 meter dari bendung. Padahal dari bendung itu petani menggantungkan air untuk lahan pertanian seluas 35 hektare. Akibatnya petani di Dukuh dan Dukuh Nglumprit sama sekali sudah tidak bisa ditanami. Petani sudah tidak bisa menanam sejak tahun 2016.
“Kami berharap masalah ini bisa diberikan perhatian oleh Pemkab Jepara. Kami sudah tidak bisa beraktifitas seperti semula sejak 2016 tahun lalu,” ujar Fathur Rohman.
Fakta kerusakan itu sesuai dengan laporan tertulis yang disampaikan Ketua DPU-PR Ir Budiarto, yang diberikan ke peserta audiensi. Dilaporkan juga, di saluran itu sempat dipasang bronjong secara swadaya dari petani Desa Watuaji. Menanggapi hal ini, pihak eksekutif diminta segera menertibkan aktivitas penambangan tersebut. Bergantian, ketiga pimpinan berbicara tegas di depan semua yang hadir.
Pimpinan dewan juga mengingatkan surat Bupati Jepara kepada Camat Keling tanggal 10 Januari lalu. Surat tersebut berisi perintah kepada Camat Keling agar memerintahkan Petinggi Klepu untuk menghentikan sementara penambangan yang ada, berkoordinanasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas. Namun nyatanya penambangan tetap berlangsung. Camat Keling, Samiaji, yang hadir dalam rapat tersebut, diminta melaksanakan perintah itu.
Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diperoleh data, sebelum tahun 2014 di Klepu hanya ada 2 penambang yang berizin, namun telah habis tahun 2014. Setelah itu perizinan ini menjadi kewenangan provinsi. Pimpinan dewan yang melakukan pengecekan ke provinsi menyebut, tidak ada izin penambangan yang terbit untuk wilayah Klepu.
“Melihat fakta-faktanya, kami meminta agar Bupati Jepara bisa segera memberikan sikap tegas atas masalah ini. Masyarakat petani dalam hal ini tentu menginginkan bisa terus beraktifitas seperti sediakala,” ujar Junarso, Ketua DPRD Jepara.



Sumber Berita :   http://www.wawasan.co/home/detail/4962/Bendung-Hilang-Pimpinan-Dewan-Minta-Tambang-Galian-C-di-Klepu-Ditertibkan