Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto,
SIK melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Sudari mengatakan bahwa kejadian
berawal saat korban/pelapor bermaksud menyaksikan pagelaran musik
dangdut di simpanglima Pati, diajak berangkat bersama saksi. Dalam
perjalanan saksi meminta urunan kepada pelapor uang untuk membayar denda
tilang yang terjadi pada Terlapor, karena pelapor tidak merasa
tahu-menahu masalah tilang tersebut pelapor menolak memberi urunan.
tiba-tiba terlapor memukul pelapor dan diikuti teman-teman terlapor
sehingga pelapor melarikan diri pulang.
“Sehubungan terhadap pelapor dan para
terlapor merupakan pelajar dan anak dibawah umur maka penyidik
mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. selanjutnya dengan
melibatkan peran bhabinkamtibmas,penyidik mempertemukan keduabelah pihak
dengan didampingi orangtuanya.”. Ungkapnya
Kemudian dari pertemuan tersebut pihak
pelapor menghendaki upaya damai mengingat para terlapor adalah teman
nongkrongnya.selanjutnya penyidik menyelesaikan permasalahan tersebut
secara kekeluargaan. Dengan dibuatkan surat pernyataan tidak akan
mengulangi perbuatan tersebut dengan disaksikan orang tua masing-masing.