Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto,
SIK melalui Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih mengungkapkan
setelah menerima laporan Polisi langsung Olah TKP dan dalami Kasus
tersebut.
“Modus operandi Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu samping kanan rumah”. Ungkap Kapolsek
Kronologis kejadian, lanjutnya, Pada
hari Senin tanggal 21 Januari 2019, sekira pukul 17.00 Wib korban pulang
kerumah melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka kemudian melihat isi
rumah mendapati bahwa rumah dalam keadaan acak acakan selanjutnya korban
menghubungi saksi 1 dan 2 untuk mengecek isi rumah, dan mendapati bahwa
barang barang milik korban yang berada di rumah hilang antara lain,
uang tunai Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), 1 buah TV LED 32
Inci, 1 buah jam tangan dan 2 buah tas.
“Atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian material lebih kurang Rp 15.000.000,- ( lima belas
juta rupiah). Selanjutanya korban melapor ke Polsek Margorejo, guna
untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.