BLORA, Tugas Satpol PP Blora kini bertambah satu seiring pembentukan
organisasi perangkat daerah (OPD) yang berlaku efektif sejak 3 Januari.
Tugas tersebut adalah pemadaman kebakaran. Tugas itu sebelumnya berada
dalam kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Dalam struktur organisasi Satpol PP yang baru sesuai OPD baru, ada
seksi pemadaman kebakaran (PMK),” ujar Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri
Danaryanto, melalui Sekretaris Satpol PP, Bambang, Jumat (6/1).Menurutnya, untuk melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP telah mendapat limpahan personel dan peralatan Damkar dari Pemkab Blora cq BPBD. Bambang menuturkan, serah terima aset dan personel itu telah dilakukan 3 Januari lalu disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Bondan Sukarno.
“Ada enam personel yang diserahkan ke kami, semuanya profesional di bidang pemadaman kebakaran, sedangkan armada damkarnya berupa mobil pemadam kebakaran dan
mobil tangki suply air,” katanya.
Bambang mengatakan, selain telah diamanatkan dalam peraturan daerah pembentukan OPD baru, tugas pemadaman kebakaran erat kaitannya dengan ketertiban di masyarakat. Upaya mewujudkan dan menjaga ketertiban itu merupakan salah satu domain Satpol PP. “Karena itulah kami diserahi tambahan tugas pemadaman kebakaran,” tandasnya.
Tugas tersebut, kata Bambang, sejatinya bukan hal baru bagi Satpol PP. Dia mengungkapkan, sebelum dibentuknya BPBD di Blora beberapa tahun lalu, Satpol PP pernah menjalankan tugas pemadaman kebakaran.
sumber : http://berita.suaramerdeka.com/satpol-pp-blora-dilimpahi-unit-damkar/





