Cari Blog Ini

Jumat, 24 Februari 2017

Kuota Haji Jateng 30.479 Orang







SEMARANG – Kuota haji Jateng tahun 2017 ditetapkan sebanyak 30.225 orang dan kuota petugas haji daerah 254 orang. Dengan demikian, total kuota 30.479 atau bertambah 6.762. Hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 tahun 2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438 H/2017 M.
Keputusan itu diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 9 Februari 2017. Total kuota haji Indonesia 221 ribu orang, terdiri atas kuota haji reguler 204 ribu dan kuota haji khusus 17 ribu. Kuota haji reguler terdiri atas 202.518 calon jamaah dan 1.482 personel tim petugas haji daerah (TPHD). Adapun kuota haji khusus 15.663 dan petugas haji khusus 1.337 orang.
Menag meminta gubernur membagi kuota provinsi ke kuota kabupaten/kota dengan memperhitungkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota. ”Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler saat keberangkatan, sisa kuota bisa diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi,” jelasnya, Kamis (23/2).
Provinsi dengan kuota terbanyak adalah Jawa Barat 38.852, sedangkan terkecil Nusa Tenggara Timur 570. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jateng Noor Badi menjelaskan, kuota setiap kabupaten/ kota berbeda.
Sebab, distribusi bukan dibagi tiap daerah, melainkan berdasarkan daftar tunggu. ”Pembagian ke kabupaten/ kota berdasarkan calon jamaah yang mendaftar terlebih dahulu. Kami sudah sampaikan kepada gubernur serta kepala kantor Kemenag kabupaten/kota terkait keputusan kuota ini.
Kami berharap, calon haji yang akan berangkat menyiapkan dokumen dan diserahkan ke kantor Kemenag,” paparnya. Ia menambahkan, kuota petugas pemandu haji daerah dan petugas kesehatan haji daerah ditentukan oleh gubernur berdasarkan proporsi jumlah haji asal kabupaten/ kota ataupun provinsi.
Noor Badi menyebutkan, rata-rata calon jamaah haji mendaftar sejak 2011. Selain menyiapkan dokumen untuk paspor, calhaj juga diminta menunggu keputusan presiden terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang M Habib mengatakan, sebelum dikembalikan seperti semula, kuota calhaj Kota Semarang pada 2017 berjumlah 1.710.
Jika memang ada penambahan, menjadi 2.200-an. ”Tapi secara resmi kami belum mendapatkan rincian data,” katanya. Sekretaris Komisi A DPRD Jateng Ali Mansyur berharap pemerintah kembali melakukan negosiasi untuk menambah kuota. Kesempatan itu bisa dilakukan saat kunjungan Raja Arab Saudi pada 1-9 Maret.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kuota-haji-jateng-30-479-orang/