CEPU – Petugas Satpol
PP Blora kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima
(PKL) yang berjualan di sembarang tempat di Kecamatan Cepu, kemarin.
Penertiban ini sekaligus juga digunakan
untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017
tentang Ketertiban Umum. Tempat-tempat yang menjadi sasaran sosialisasi
antara lain PKL yang berjualan di kawasan Pasar Plasa Cepu dan PKL di
kawasan Ketapang.
”Kami lakukan sosialiasi agar PKL
berjualan dengan tertib,” ujar Kepala Satpol PP Blora Anang Sri
Danaryanto, melalui Sekretaris Satpol PP Bambang Setyo Trianto. Dalam
sosialiasi tersebut, petugas meminta para pedagang tidak berjualan di
pinggir jalan.
Sebab, aktivitas mereka akan mengganggu
kelancaran arus lalu lintas. Para pedagang yang berjualan hingga meluber
ke bahu jalan pun diminta pindah.
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan
para PKL untuk tidak berjualan di atas trotoar. Pasalnya, trotoar
diperuntukan bagi pejalan kaki. Tak hanya memberikan imbauan, petugas
juga menertibkan PKL yang memasang tenda di atas trotoar.
Sejumlah petugas juga memberikan arahan
kepada para pedagang agar tidak mengulangi hal tersebut. ”Silakan
berjualan masuk di lokasi pasar,” kata Anang Sri Danaryanto.
Menurutnya, Satpol PP tidak melarang PKL
berjualan. Namun aktivitas berjualan di sepanjang jalan protokol di
Kota Cepu boleh dilakukan setelah pukul tiga sore hingga malam.
Saat pagi hari, ruas jalan itu pun harus
kembali bersih dan tenda berjualan yang dipasang PKL pada malam hari
juga sudah harus dibongkar sendiri. ”Sehingga arus lalu lintas bisa
lancar,” tandas Anang Sri Danaryanto.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pedagang-kaki-lima-ditertibkan/