Cari Blog Ini

Minggu, 26 Februari 2017

Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Sosialisasi Perda tentang Ketertiban Umum

CEPU – Petugas Satpol PP Blora kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat di Kecamatan Cepu, kemarin.
Penertiban ini sekaligus juga digunakan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Tempat-tempat yang menjadi sasaran sosialisasi antara lain PKL yang berjualan di kawasan Pasar Plasa Cepu dan PKL di kawasan Ketapang.
”Kami lakukan sosialiasi agar PKL berjualan dengan tertib,” ujar Kepala Satpol PP Blora Anang Sri Danaryanto, melalui Sekretaris Satpol PP Bambang Setyo Trianto. Dalam sosialiasi tersebut, petugas meminta para pedagang tidak berjualan di pinggir jalan.
Sebab, aktivitas mereka akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Para pedagang yang berjualan hingga meluber ke bahu jalan pun diminta pindah.
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan para PKL untuk tidak berjualan di atas trotoar. Pasalnya, trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki. Tak hanya memberikan imbauan, petugas juga menertibkan PKL yang memasang tenda di atas trotoar.
Sejumlah petugas juga memberikan arahan kepada para pedagang agar tidak mengulangi hal tersebut. ”Silakan berjualan masuk di lokasi pasar,” kata Anang Sri Danaryanto.
Menurutnya, Satpol PP tidak melarang PKL berjualan. Namun aktivitas berjualan di sepanjang jalan protokol di Kota Cepu boleh dilakukan setelah pukul tiga sore hingga malam.
Saat pagi hari, ruas jalan itu pun harus kembali bersih dan tenda berjualan yang dipasang PKL pada malam hari juga sudah harus dibongkar sendiri. ”Sehingga arus lalu lintas bisa lancar,” tandas Anang Sri Danaryanto.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pedagang-kaki-lima-ditertibkan/