PATI – Sekda Pati, Desmon Hastiono mengirim surat
edaran (SE) kepada seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(SKPD) se-Kabupaten Pati. Surat edaran bernomor 061-2/977 tanggal 8
Maret 2017 tentang Jam Kerja, Presensi Elektronik dan Disiplin Pegawai
di Lingkungan Pemkab setempat tersebut, dinilai menyusahkan para pegawai
yang harus melaksanakan tugas di lapangan. Pasalnya, dalam ketentuan
hari dan jam kerja disebutkan, Senin -Kamis mulai pukul 07.15-14.15,
Jumat (07.15-11.15), dan Sabtu (07.15-12.45).
Akan tetapi, pelaksanaan presensi elektronik online untuk scan
datang/pemindaian sidik jari mulai terekam dari pukul 06.00 -10.00.
Karena itu, kata sejumlah pegawai secara terpisah, jika hal tersebut
dilakukan pukul 07.16-10.00 dihitung per menit keterlambatan, dan scan
datang/pemindaian sidik jari sebelum pukul 06.00 dihitung tidak
melakukan scan datang. Adapun scan pulang/pemindaian sidik jari mulai
terekam pukul 10.01 -16.00.
Dengan demikian, scanpulang/pemindaian sidik jari untuk Senin -Kamis
pukul 10.01 -14.15 dihitung per menit pulang cepat, demikian pula untu
Jumat dan Sabtu. Adapun scan pulang/pemindaian sidik jari setelah pukul
16.00 dihitung tidak melakukan scan pulang, sehingga keterlambatan,
pulang cepat, dan tidak masuk kerja akan mempengaruhi TPP.
Khusus yang disebut terakhir, bagi yang harus bertugas di lapangan
tidaklah mempermasalahkan TPP, tapi dalam bekerja sehari-hari akan
terpengaruh soal absensi kepulangan. ‘’Sebab, scan pulang/pemindaian
sidik jari setelah pukul 16.00 dihitung tidak melakukan scan pulang,
sehingga hal itu sama saja dianggap tidak melakukan absen,’’ ujar salah
seorang di antara mereka, Cipto.
Kinerja
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
juga Direktur LBH Bakti Anak Negeri Pati, Agung Widodo mengatakan, SE
itu memang merepotkan pegawai yang harus bertugas di lapangan.
Contohnya, petugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Tata
Ruang (TR) Kabupaten Pati, karena ada yang bertugas melakukan survei
lapangan untuk kegiatan proyek.
Padahal, dalam satu hari sudah mentargetkan harus bisa menuntaskan
survei di sepuluh atau 15 lokasi, tentu tidak bisa jika hanya pada jam
kerja, dan bahkan bisa sampai malam karena lokasinya tidak sama. Hal
tersebut juga menyangkut yang melakukan pengawasan pelaksanaan proyek di
lapangan, jelas tidak bisa kembali ke kantor untuk absen sesuai surat
edaran.
Mengingat hal tersebut, jika SE itu diterapkan tidak ada perbedaan
tugas masing-masing personel, justruk hasilnya hanya yang bersangkutan
disiplin dalam hal absen, tapi kinerjanya akan amburadul. Karena itu,
lebih baik absensi itu digantikan dengan pola kinerja yang juga secara
online.
Maksudnya, semua pegawai tiap hari akan diketahui apa pekerjaan yang
berhasil dituntaskan atau yang harus dilanjutkan hari berikutnya,
sehingga hasil kinerjanya benarbenar terukur. ‘’Apalagi, laporan kinerja
dengan sistem itu untuk saat ini juga bukan hal sulit, karena semakin
canggihnya perangkat komunikasi.’’
Secara terpisah Sekda Pati, Desmon Hastiono ketika dihubungi berkait
hal tersebut lewat ponselnya menegaskan, bagi pegawai yang bertugas di
lapangan untuk kepentingan presensi elektronik ‘’online’’tidak ada
masalah. ‘’Sebab, saat yang bersangkutan harus bertugas di lapangan
tentu sudah mengantongi surat tugas dari pimpinannya.’’
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/absen-elektronik-dinilai-menyusahkan/