KUDUS – Pemkab Kudus
bakal menertibkan sejumlah bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) yang
menempati bantaran sungai di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota. Penertiban
ini sebagai upaya untuk menaksimalkan fungsi sungai dan menjaga
keindahan kota.
Penertiban itu mengemuka pada rapat
koordinasi dari berbagai dinas dan warga yang menempati bantaran sungai
Kaliputu di aula Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Senin (12/3).
Kartono wakil dari Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus mengemukakan, bantaran
sungai seharusnya bebas dari bangunan maupun tanaman keras. Luas
bantaran sungai adalah empat kali dalam sungai kali dua meter.
Di bantaran sungai Desa Kaliputu ini
telah berdiri banyak bangunan di bantaran sungai yang dimanfaatkan untuk
usaha hingga rumah tinggal. ”Sesuai aturan ini tidak boleh. Lahan ini
juga milik pemerintah,” katanya.
Kepala Desa Kaliputu Suyadi mengatakan,
para penghuni bantaran sungai Kaliputu mayoritas juatru bukan warga
Kaliputu, tetapi warga Desa Bacin. Mereka memiliki berbagai macam usaha
yang telah lama dijalankan.
Dia juga memastikan, warga telah sepakat
untuk pindah dan mengosongkan bangunan jika ada kebijakan pemerintah
untuk menertibkan bangunan di bantaran sungai. Namun, kebijakan ini
tidak boleh tebang pilih.
Dia menyinggung, bangunan milik sekolah
Ya Ummi Fatimah juga memakan bantaran sungai. Bahkan, di sana juga ada
toko yang dibangun di bantaran sungai. Namun, pihak sekolah ini tidak
dipanggil dalam rakor dan sosialisasi.
”Kami dan warga siap pindah, asalkan
pemerintah berlaku adil,” katanya. Jika ada izin yang diberikan ke salah
satu pihak untuk boleh mendirikan bangunan, warga dipastikan akan
meminta izin serupa.
Kartono, salah satu PKL di bantaran
sungai yang juga turut Desa Pedawang, Kecamatan Bae ini meminta
pemerintah tidak hanya menertibkan para PKL di bantaran sungai, tetapi
juga memikirkan lokasi baru untuk mereka agar tetap bisa berjualan.
Dia mengaku siap mematuhi aturan asalkan
ada solusi dari penertiban ini. ”Kami terima ditertibkan, tapi kami
juga minta solusi,” bebernya.
Bervariasi
Kabid PKL pada Dinas Perdagangan
Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri mengatakan, dari 47 penghuni bantaran
sungai, ada sekitar 10 PKLyang berdagang dengan waktu operasi yang
bervariasi.
Untuk para PKLyang siap pindah ini, jika
ingin menempati lapak yang pernah dibangun Pemkab Kudus bisa langsung
menghubungi pihak desa setempat. ”Bangunan lapak PKL sudah diserahkan
langsung ke desa,” katanya.
Kasi Produksi Ternak, pada Dinas
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus Sidi Pramono
mengatakan, di bantaran sungai itu juga ada dua jagal yang melakukan
aktivitas pemotongan hewan ternak di tempat itu.
Jika harus pindah, mereka diarahkan
untuk memanfaatkan rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemkab Kudus. ”Di
RPH malah lebih bagus, karena pemotongan lebih terstandar,” jelasnya.
Kasi Penegak Peraturan Daerah pada Dinas
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kudus Poernomo mebgatakan, sosialisasi
ini merupakan tahap awal.
Warga yang menempati bantaran sungai
diharapkan bisa memahami status tanah milik pemerintah. Selanjutnya,
warga bisa segera mengosongkan dan membereskan bangunan.
”Sebelum ada tindakan, kami meminta
warga untuk membersihkan bangunan, karena sesuai aturab, tanah itu tidak
boleh dibangun,” terangnya.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/bantaran-sungai-segera-ditertibkan/