SEMARANG -Miryam S Haryani mengaku menyerahkan 10
ribu dolar AS kepada para pimpinan Komisi II DPR, termasuk Ganjar
Pranowo (saat itu Wakil Ketua Komisi II). Namun Ganjar menolak dan
mengembalikan uang itu ke Miryam.
Hal itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK
terhadap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani terkait dugaan korupsi
E-KTP yang bocor ke publik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
menyatakan dirinya percaya dengan isi BAP tersebut,
termasuk keterangan Ganjar Pranowo tidak menerima uang suap E-KTP.
”Keterangan (Miryam di BAP) sudah benar, termasuk keterangan Ganjar
Pranowo tidak menerima uang. Saya percaya itu benar,” katanya kepada
Suara Merdeka dalam wawancara melalui telepon, Rabu (29/3). Mahfud
sedari awal percaya, Ganjar sejak menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR
hingga sekarang menjadi gubernur adalah sosok yang bersih. Dia percaya
Ganjar tidak menerima suap dan tidak terlibat kasus megakorupsi E-KTP.
”Itu menurut keyakinan saya, terserah nanti pengadilan bagaimana, yang
jelas saya meyakini (Ganjar tak terlibat E-KTP) itu benar,” jelasnya.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan, keterangan Miryam soal ditekan
penyidik KPK sulit dipercaya. Sebab, KPK tak pernah menekan, mengancam,
atau memaksa siapa pun untuk memberi keterangan. ”Saya tidak percaya ada
tekanan di KPK, karena semua yang diperiksa di sana tidak ada tekanan,”
katanya. Ketika pemeriksaan, penyidik KPK akan memperlakukan saksi atau
tersangka dengan baik dan ramah. ”Malah dikasih makan, disuruh milih
gado-gado atau nasi padang atau apa, diperlakukan ramah, tidak mungkin
ditekan,” jelasnya.
Untuk membuktikan, KPK bisa mengeluarkan rekaman pemeriksaan. Dari
situ nanti ada rekaman dari sekian sudut, tidak hanya satu. Kalau
ditekan akan ketahuan, apalagi rekaman itu langsung masuk ruang
komisioner. Seperti diketahui, Miryam menjadi saksi dalam sidang dugaan
korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Pusat, Kamis (23/3).
Alih-alih mengungkapkan segala yang dia ketahui, politikus Partai
Hanura itu justru mencabut semua keterangannya dalam BAP yang dibuat
bersama penyidik KPK. Penuntut umum KPK lalu menjadwalkan sidang untuk
mengkonfrontir saksi dan penyidik yang memeriksa. Namun sidang yang
dijadwalkan, Senin (27/3) ditunda karena Miryam tidak datang dengan
alasan sakit. Sebagaimana diketahui, BAP saksi yang bocor ke publik
sepanjang 27 halaman itu memuat fakta, yang bersangkutan telah diperiksa
empat kali sebagai saksi atas terdakwa Sugiharto.
Yakni pada 1, 7, dan 14 Desember 2016 serta, 24 Januari 2017. Dalam
BAP diketahui, peran saksi dalam kasus ini sangat krusial. Miryam diduga
sebagai perantara dan pendistribusi uang dari terdakwa kasus korupsi
KTPelektronik Sugiharto kepada Komisi II DPR. Miryam menerima uang dua
kali pada medio 2011 dari Sugiharto. Modusnya, uang dalam pecahan 100
dolar AS yang diikat karet dan dimasukkan amplop, dititipkan oleh
Sugiharto langsung ke rumah saksi di Kompleks Tanjung Barat Indah Jalan
Teratai Raya Blok G 11/12 Jakarta Selatan. Miryam mengakui menerima dua
kali pengiriman dari Sugiharto. Kiriman pertama 100.000 dolar AS dan
kiriman kedua 200.000 dolar AS. ”Di amplop itu ada tulisan Komisi II,”
katanya.
Sesuai perintah Chairuman Harapan selaku Ketua Komisi II, Miryam
membagi-bagi uang itu dalam amplop terpisah. Yakni kepada anggota komisi
II masing- masing 3.000 dolar AS dan 5.000 dolar AS sedangkan pimpinan
komisi II masing-masing 10.000 dolar AS dan 15.000 ribu dolar AS. Khusus
pemberian kepada pimpinan Komisi II, saksi menambahkan keterangannya
pada bagian Ganjar. Menurut Miryam, para pimpinan Komisi II seluruhnya
menerima uang, terkecuali satu orang Ganjar Pranowo.
Wakil Ketua Komisi II yang sekarang menjabat Gubernur Jateng itu dua
kali menolak pemberiannya. Pihak lain, yakni Burhanuddin Napitupulu
(Fraksi Golkar), Taufik Efendi (Fraksi Demokrat), dan Teguh Juwarno
(Fraksi PAN) tidak ada kalimat menolak atau mengembalikan. ”Saya berikan
10.000 dolar AS dan 15.000 dolar AS kepada Saudara Ganjar Pranowo dari
Fraksi PDIP tapi dikembalikan lagi ke saya. Lalu, saya serahkan kembali
kepada Sdr Yasona Laoli selaku Kapoksi,” kata Miryam. Satu lagi yang
menarik adalah penyebutan Akbar Faisal, anggota DPR dari Fraksi Hanura
yang juga menerima uang. Nama Akbar sebelumnya tidak disebut dalam
dakwaan sebagai penerima suap. Data nominal uang itu berasal dari
pernyataan Miryam pada pemeriksaan pertama. Namun, itu dikoreksi pada
pemeriksaan kedua. Miryam mengatakan nominal uang yang diberikan pada
anggota komisi 1.500 dolar AS, kapoksi 1.500 dolar AS, dan untuk empat
pimpinan Komisi II masing-masing 3.000 dolar AS. Yang tidak diubah
Miryam hanya pernyataannya tentang Ganjar. Pada pemeriksaan kedua,
Miryam tetap mengatakan Ganjar menolak pemberian 3.000 dolar AS.
Pemeriksaan ketiga dan keempat tidak ada koreksi, hanya penegasan.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula)
Rahmat Bowo Suharto mengatakan, pencabutan BAP yang dilakukan Miryam
meragukan. Terlebih lagi, pencabutan itu dilakukan saksi dalam
persidangan. ”Yang bersangkutan (Miryam) sudah di-BAP, empat kali
klarifikasi keterangannya tetap seperti itu. Yang disebutkannya itu
secara kronologis beruntun, runtut, sehingga sulit mengatakan Miryam
memberikan keterangan di muka penyidik di bawah tekanan,” tandasnya.
Justru dia menyoroti pencabutan BAP bisa jadi yang di bawah tekanan.
Meski demikian, saksi memiliki hak menyampaikan hal semacam itu. Namun
jika terbukti BAP itu benar dan pemeriksaan tidak berada di bawah
tekanan, maka Miryam bisa terkena pasal kesaksian palsu. Dalam kasus
seperti ini, menurut Rahmat, majelis hakim bisa mengkonfrontir Miryam
dan penyidik KPK. Para saksi lain, termasuk Ganjar juga bisa dihadirkan
untuk membuktikan ucapannya. Sementara itu, Ganjar Pranowo menilai,
bocoran BAP penyidik KPK terhadap Miryam S Haryani sesuai kenyataan, di
mana dirinya tidak menerima uang suap. ”(Dengan adanya bocoran BAP)
publik akhirnya tahu siapa menerima, siapa tidak karena ini berkaitan
banyak hal, ada keluarga saya, ada anak, istri, kredibilitas saya, dan
macammacam terkonfirmasi. Itu saya senang,” katanya.
Menurut Ganjar, bocoran BAP Miryam S Haryani itu merupakan petunjuk
Tuhan untuk mengungkap kebenaran dan pada waktu yang tepat. Politikus
PDI Perjuangan itu menyebutkan, pernyataan Miryam S Haryani dalam BAP
seperti apa yang telah beberapa kali disampaikan ke publik. Sebelumnya,
dalam wawancara dengan awak media, Ganjar menyatakan bahwa pernah
dikonfrontasi dengan Miryam oleh penyidik KPK.
Dalam pertemuan itu, Miryam menyatakan tidak pernah memberi uang pada
Ganjar. ”Allah memberikan jalan saja pada saya, karena pertama
terkonfirmasi oleh cerita saya dulu bahwa saya dikonfrontasi oleh
penyidik, dan yang saya ceritakan hari ini ada tulisannya ternyata,
Alhamdulillah,” ujarnya.
Ganjar menilai beredarnya BAP tersebut membuat publik akan tahu
bagaimana sikap dirinya soal proyek pengadaan E-KTP saat itu, termasuk
kondisi dan fakta dalam kasus ini. ”Mungkin dari situ juga bisa
menjelaskan alurnya seperti apa, dan siapa aktor yang ada di sana
sehingga harapan saya publik lebih jelas,” katanya.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/ganjar-kembalikan-jatah-ke-miryam/