Cari Blog Ini

Kamis, 09 Maret 2017

Kasus Kekerasan Wartawan Rembang P-21 Tersangka Karyawan PLTU PJB Sluke

REMBANG- Berkas penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan Kabupaten Rembang dengan tersangka Suryono, karyawan PLTU Pembangkit Jawa Bali (PJB) Sluke dinyatakan P-21 atau lengkap. Informasi lengkapnya berkas diterima oleh Satreskrim Polres Rembang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin (6/3) lalu.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKPIbnu Suka menyatakan, setelah dinyatakan P-21 akan dilakukan proses untuk tahap selanjutnya. Jika itu sudah dilakukan, maka penyidik akan segera mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, dalam hal ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rembang. ‘’Pernyataan lengkap itu kami terima Senin lalu. Setelah tahap kedua selesai, kami akan mengirimkan SP2HP kepada PWI Rembang sebagai pelapor. Kami akan memberitahukan bahwa perkara sudah tuntas dan juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan,’’ terang Ibnu, Selasa (7/3).
Ibnu juga menyebutkan, sudah menandatangani pengantar. Saat ini tinggal tim penyidik yang akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (PJU) untuk masuk ke tahap selanjutnya. ‘’Asumsi waktu koordinasi dengan JPU mungkin pekan depan. Perkembangan selanjutnya nanti rekan-rekan media bisa minta informasi ke Unit IV sebagai pihak yang menangani penyidikan,’’papar dia.
Ibnu menegaskan, meskipun sudah lengkap tersangka Suryono tidak bisa ditahan. Sebab, ancaman hukum sebagaimana pasal yang dijeratkan kepadanya hanya dua tahun. Berdasarkan KUHP, tersangka bisa ditahan jika ancaman hukumannya mencapai lima tahun atau termasuk melanggar pasal pengecualian. ‘’Penahanan tersangka masih harus menunggu keputusan hakim. Sebab, ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara,’’imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PWI Rembang, Djamal Grahan mengapresiasi kinerja penyidik yang berhasil menuntaskan penyidikan kasus kekerasan terhadap wartawan.
Hal ini akan menjadi perhatian publik mengingat kasus kekerasan wartawan di Rembang termasuk paling menonjol di Jateng. Untuk diketahui, sejumlah wartawan Rembang mendapatkan ancaman dan tindakan tidak menyenangkan saat meliput kecelakaan kerja karyawan PLTU, di RSUD Rembang pada Agustus tahun lalu. Beberapa wartawan diancam dan salah seorangnya dikejar oleh sekitar 10 orang. Bahkan, ponsel milik seorang wartawan sempat ditahan dan file foto yang ada di dalamnya dihapus.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kasus-kekerasan-wartawan-rembang-p-21/