REMBANG- Berkas penyidikan kasus dugaan kekerasan
terhadap wartawan Kabupaten Rembang dengan tersangka Suryono, karyawan
PLTU Pembangkit Jawa Bali (PJB) Sluke dinyatakan P-21 atau lengkap.
Informasi lengkapnya berkas diterima oleh Satreskrim Polres Rembang dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin (6/3) lalu.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKPIbnu Suka menyatakan, setelah
dinyatakan P-21 akan dilakukan proses untuk tahap selanjutnya. Jika itu
sudah dilakukan, maka penyidik akan segera mengirimkan surat
pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,
dalam hal ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rembang. ‘’Pernyataan
lengkap itu kami terima Senin lalu. Setelah tahap kedua selesai, kami
akan mengirimkan SP2HP kepada PWI Rembang sebagai pelapor. Kami akan
memberitahukan bahwa perkara sudah tuntas dan juga sudah dilimpahkan ke
kejaksaan,’’ terang Ibnu, Selasa (7/3).
Ibnu juga menyebutkan, sudah menandatangani pengantar. Saat ini
tinggal tim penyidik yang akan melakukan koordinasi dengan jaksa
penuntut umum (PJU) untuk masuk ke tahap selanjutnya. ‘’Asumsi waktu
koordinasi dengan JPU mungkin pekan depan. Perkembangan selanjutnya
nanti rekan-rekan media bisa minta informasi ke Unit IV sebagai pihak
yang menangani penyidikan,’’papar dia.
Ibnu menegaskan, meskipun sudah lengkap tersangka Suryono tidak bisa
ditahan. Sebab, ancaman hukum sebagaimana pasal yang dijeratkan
kepadanya hanya dua tahun. Berdasarkan KUHP, tersangka bisa ditahan jika
ancaman hukumannya mencapai lima tahun atau termasuk melanggar pasal
pengecualian. ‘’Penahanan tersangka masih harus menunggu keputusan
hakim. Sebab, ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara,’’imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PWI Rembang, Djamal Grahan mengapresiasi kinerja
penyidik yang berhasil menuntaskan penyidikan kasus kekerasan terhadap
wartawan.
Hal ini akan menjadi perhatian publik mengingat kasus kekerasan
wartawan di Rembang termasuk paling menonjol di Jateng. Untuk diketahui,
sejumlah wartawan Rembang mendapatkan ancaman dan tindakan tidak
menyenangkan saat meliput kecelakaan kerja karyawan PLTU, di RSUD
Rembang pada Agustus tahun lalu. Beberapa wartawan diancam dan salah
seorangnya dikejar oleh sekitar 10 orang. Bahkan, ponsel milik seorang
wartawan sempat ditahan dan file foto yang ada di dalamnya dihapus.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kasus-kekerasan-wartawan-rembang-p-21/