Cari Blog Ini

Jumat, 10 Maret 2017

Pelamar Bersaing untuk Enam Posisi

KUDUS - Hingga kemarin panitia seleksi lelang jabatan masih memproses 24 berkas pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Para pelamar tersebut akan bersaing memperebutkan enam posisi jabatan tinggi pratama yang saat sekarang masih dilakukan pelaksana tugas (plt).
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Joko Triyono, menyatakan pada masa pendaftaran, 14 Februari-6 Maret 2017, panitia seleksi menerima 26 berkas. Setelah dilakukan seleksi, dua berkas pendaftaran dinyatakan tak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. ”Sebanyak 24 berkas lainnya masih diproses,” katanya.
Ditambahkannya, enam jabatan tinggi pratama yang saat ini masih kosong adalah Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Serta, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Joko menjelaskan 24 berkas bukan hanya milik 24 orang saja. Satu orang ada yang mendaftar untuk pengisian lebih dari satu jabatan dalam seleksi terbuka. ”Dua berkas yang gagal itu merupakan milik satu orang,” jelasnya. Disinggung soal proses yang dilakukan selanjutnya, yakni pada 13 Maret-14 Maret dilakukan seleksi asesmen.
Tahapan selanjutnya yakni pembuatan makalah, penerimaan makalah, presentasi dan wawancara, penelusuran rekam jejak, rangkaian tersebut digelar antara tanggal 15 Maret-4 April 2017. Selanjutnya, panitia seleksi akan menyaring tiga nama untuk mengisi masing-masing jabatan tinggi pratama yang kosong, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati.
Selanjutnya, PPK akan mengajukan nama-nama yang dihasilkan Pansel ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). ”KASN yang akan memberi rekomendasi kepada bupati, siapa-siapa yang layak untuk mengisi enam jabatan tinggi pratama,” imbuhnya.
Pengisian jabatan dengan mekanisme seleksi terbuka ini sesuai dengan amanat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi 13/2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sebelumnya, Sekda Kudus Noor Yasin menyatakan panitia seleksi merupakan tim independen.
Tim tidak hanya diisi oleh pejabat dari Pemkab Kudus, melainkan juga dari akademisi Universitas Muria Kudus (UMK). Anggota Pansel adalah Noor Yasin, Joko Triyono, Dr Sukresno, Dr Djoko Utomo, serta Dr Mochamat Idrus. Dua nama pertama merupakan pejabat Kudus dan tiga lainnya dari pihak akademisi.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pelamar-bersaing-untuk-enam-posisi/