KUDUS - Hingga kemarin panitia seleksi lelang
jabatan masih memproses 24 berkas pelamar yang dinyatakan lolos seleksi
administrasi. Para pelamar tersebut akan bersaing memperebutkan enam
posisi jabatan tinggi pratama yang saat sekarang masih dilakukan
pelaksana tugas (plt).
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Joko
Triyono, menyatakan pada masa pendaftaran, 14 Februari-6 Maret 2017,
panitia seleksi menerima 26 berkas. Setelah dilakukan seleksi, dua
berkas pendaftaran dinyatakan tak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
”Sebanyak 24 berkas lainnya masih diproses,” katanya.
Ditambahkannya, enam jabatan tinggi pratama yang saat ini masih
kosong adalah Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja (Kasatpol PP), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Serta, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah. Joko menjelaskan 24 berkas bukan hanya milik 24 orang
saja. Satu orang ada yang mendaftar untuk pengisian lebih dari satu
jabatan dalam seleksi terbuka. ”Dua berkas yang gagal itu merupakan
milik satu orang,” jelasnya. Disinggung soal proses yang dilakukan
selanjutnya, yakni pada 13 Maret-14 Maret dilakukan seleksi asesmen.
Tahapan selanjutnya yakni pembuatan makalah, penerimaan makalah,
presentasi dan wawancara, penelusuran rekam jejak, rangkaian tersebut
digelar antara tanggal 15 Maret-4 April 2017. Selanjutnya, panitia
seleksi akan menyaring tiga nama untuk mengisi masing-masing jabatan
tinggi pratama yang kosong, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
atau bupati.
Selanjutnya, PPK akan mengajukan nama-nama yang dihasilkan Pansel ke
Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). ”KASN yang akan memberi rekomendasi
kepada bupati, siapa-siapa yang layak untuk mengisi enam jabatan tinggi
pratama,” imbuhnya.
Pengisian jabatan dengan mekanisme seleksi terbuka ini sesuai dengan
amanat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta, Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi 13/2014,
tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di
Lingkungan Instansi Pemerintah. Sebelumnya, Sekda Kudus Noor Yasin
menyatakan panitia seleksi merupakan tim independen.
Tim tidak hanya diisi oleh pejabat dari Pemkab Kudus, melainkan juga
dari akademisi Universitas Muria Kudus (UMK). Anggota Pansel adalah Noor
Yasin, Joko Triyono, Dr Sukresno, Dr Djoko Utomo, serta Dr Mochamat
Idrus. Dua nama pertama merupakan pejabat Kudus dan tiga lainnya dari
pihak akademisi.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pelamar-bersaing-untuk-enam-posisi/