Grobogan – Petugas dari Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengamankan ratusan batang kayu jati di Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan. Kayu jati itu ditengarai illegal lantaran tidak dilengkapi dokumen yang sah. Selain ratusan batang kayu, petugas juga mengamankan Musringan, warga setempat. Pria berusia 45 tahun itu diduga sebagai pengepul dan pemilik rumah yang digunakan menyimpan kayu jati tersebut.
“Untuk sementara kayu tersebut dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani di Desa Sambirejo, Wirosari. Kami masih akan mengembangkan kasus tersebut,” ungkapnya pada wartawan, Selasa (18/4/2017).
Ratusan kayu tersebut dikumpulkan pelaku dari sejumlah kawasan hutan di Grobogan. Selanjutnya ditimbun di rumah pelaku. Saat diperiksa di lokasi, pemilik dan sopir truk yang mengangkut kayu tersebut tidak memiliki dokumen pengangkutan.
“Kami juga menyita satu unit truk dengan nomor polisi K-1475-SC yang digunakan untuk mengangkut kayu. Kayu yang masih berbentuk gelondongan rencananya akan dikirim ke Purwodadi. Sedangkan kayu jati yang telah diolah akan dibuat produk mebel,” jelasnya.
Tindakan pelaku ini dapat membahayakan kelangsungan pelestarian hutan. Pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf a, b dan c UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2017/04/18/112705/ratusan-batang-kayu-jati-ilegal-di-wirosari-grobogan-diamankan-tim-polda-jateng.html