PATI – Pelarangan operasional becak
motor (bentor), masih menyisakan polemik. Upaya Satuan Lalulintas
(Satlantas) Polres Pati untuk menindak tegas bentor yang masih
beroperasi, ditanggapi dengan tuntutan solusi konkrit oleh para penarik
bentor.
Kordinator bentor Kabupaten Pati
Muin mengatakan, pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal
285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan itu akan berdampak pada kurang
lebih 1.500 penarik bentor di Pati. Aturan tersebut efektif ditegakkan
oleh satlantas mulai 1 Mei lalu.
“Ini tentu sangat merugikan pihak
kami, para penarik bentor. Apalagi, larangan operasi itu ada di semua
jalan protokol yang menjadi ladang pencaharian mereka sehari-hari,”
katanya saat ditemui seusai berdiskusi di Kantor Yayasan SHEEP Pati.
Para penarik bentor tidak akan
begitu saja menerima hal tersebut. Kedepan pihaknya akan meminta
audiensi dengan pihak satlantas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati,
serta DPRD Pati. Pihaknya berharap, dari audiensi tersebut nantinya akan
ditemukan solusi yang baik untuk semua pihak.
“Mohon untuk diperhatikan nasib kami
ini. Kami tulang punggung keluarga. Bagaimana kalau kami tidak bisa
menafkahi anak-istri kami,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD
Pati Awi belum dapat berkomentar terkait keluhan para penarik bentor
ini. Pihaknya siap untuk berdiskusi dengan pihak kepolisian maupun
penarik bentor, jika ada pengajuan audiensi.
“Kami harus tahu dulu secara riil,
bagaimana persoalannya. Makanya silahkan untuk mengajukan permintaan
audiensi atau pengaduan pada kami. Kalau saat ini, kami belum bisa
berkomentar apa-apa,” paparnya.
Pihaknya menyadari, para penarik
bentor ini rata-rata berada pada posisi ekonomi menengah kebawah.
Sehingga, meski belum mengetahui persis permasalahan, memang selayaknya
ada upaya penyelesaaian dengan solusi yang baik bagi kedua pihak.Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/05/06/1500-penarik-bentor-terdampak-larangan-operasional/