Cari Blog Ini

Minggu, 14 Mei 2017

Gaji Ke-13 PNS Cair Bareng THR

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran khusus untuk Tunjangan Hari Raya atau gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil serta gaji ke-13 pada tahun ini. Anggaran yang disiapkan untuk kedua bonus tersebut, kurang lebih sama dengan anggaran pada tahun lalu. Adapun jadwalnya, untuk THR akan diberikan sebelum Lebaran, sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah Lebaran tahun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, alasan anggaran tahun ini hampir sama dengan tahun lalu lantaran tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada penambahan pegawai. Angkanya, ungkap Askolani, masing-masing berkisar di antara Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. “Bisa sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun, bisa lebih sedikit (dari Rp7 triliun),” kata Askolani, Sabtu (13/5).
Askolani mengatakan, alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya. “Jadi, satu itu THR namanya, itu sebelum Lebaran. Satunya gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuan beda,” kata dia.
Untuk THR akan diberikan kira-kira pada seminggu sebelum Lebaran. Adapun gaji ke-13 akan diberikan paling lambat awal Juli mendatang. “Nanti kita lihat di PP (Peraturan Pemerintah)-nya,” katanya.
Dalam waktu dekat, kata dia, Peraturan Pemerintah sebagai payung hukumnya akan keluar. “Anggaran sih jalan, itu kan sudah kewajiban. Tapi kami kan punya time table, rencana kebutuhan pemanfaatannya tadi, itu yang disiapkan,” katanya.


Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/gaji-ke-13-pns-cair-bareng-thr/