KUDUS – Penyandang
difabel yang ada di Kudus selama dua hari mendapatkan kesempatan
konsultasi dan pemeriksaan gratis di Gedung Dekopinda. Kegiatan tersebut
dilaksanakan untuk mendeteksi awal guna dirujuk pengobatan yang tepat.
Acara tersebut diselenggarakan Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluar Berencana
(P3AP2KB) Kudus dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas P3AP2KB Lutful Hakim melalui Kabid Pelayanan
Rehabilitasi Sosial Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial Sutrimo
mengatakan, hal itu sebagai bentuk perhatian kepada penyandang difabel.
”Kegiatan ini berlangsung Selasa (9/5) dan Rabu (10/5). Sekitar
100 penyandang difabel di Kudus mendapatkan pemeriksaan para tim ahli
seperti psikolog dan fisioterapi,” terangnya.
Dia menambahkan, beberapa penyandang difabel di antaranya cacat
fisik, tunanetra, tunarungu wicara, serta cacat mental. Sutrimo
menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diberikan rujukan
sesuai dengan kondisinya.
Ditambahkan, nantinya ada yang diberi bantuan kursi roda, kruk
untuk yang cacat kaki, serta pengobatan lanjutan bagi yang menderita
cacat mental dan gangguan kejiwaan, serta rujukan untuk ikut pelatihan
keterampilan di Solo bagi penderita difabel yang merupakan usia
produktif.
Kegiatan ini, lanjut Sutrimo, merupakan program dua tahunan di Kudus.
Untuk tahun ini, penderita difabel yang diprioritaskan sebanyak100
orang, yakni dari Kecamatan Jati dan sekitarnya 50 orang serta
Kecamatan Kota dan sekitarnya 50 orang.
Salah satu penyandang difabel, Nanang warga Desa/Kecamatan
Kaliwungu mengatakan, kedua tangannya diamputasi setelah pada Januari
2017 lalu saat ikut kerja bangunan di Jepara tersetrum listrik.
”Saya baru kali ini ikut, dan setelah dilakukan pemeriksaan saya
diminta untuk ikut pelatihan keterampilan di Solo selama setahun. Karena
dianggap masih mampu untuk bisa bekerja,” terangnya.
Nanang mengaku masih pikir-pikir karena merasa masih memiliki
tanggung jawab dengan keluarganya. Dirinya juga akan berbicara terlebih
dahulu dengan istri dan keluarganya, apakah diizinkan atau tidak.
Sementara itu, Konsultan Fisioterapi dari Politekes Surakarta
Saifudin Zuhri mengatakan, penyandang difabel bisa diterapi supaya ada
pergerakan tulang maupun ototnya.
”Sebenarnya ada beberapa kategori keterlambatan jalan,
keterbatasan gerak karena gangguan saraf dan kelemahan otot di titik
gerak sendi. Bagi mereka yang mengalami hal tersebut bisa menggunakan
alat bantu seperti kruk dan kursi roda,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tujuan dilakukan terapi ini supaya penyandang cacat tersebut bisa aktivitas secara mandiri.
Sumber Berita : http://radarkudus.jawapos.com/read/2017/05/12/3766/seratus-difabel-jalani-terapi/