PATI – Satlantas Polres Pati memenuhi janjinya untuk
menindak tegas becak motor yang beroperasi di jalur utama. Pihaknya
telah menilang tiga becak motor sejak penindakan dilakukan pada 1 Mei.
”Sesuai komitmen, kami melakukan tindakan hukum mulai 1 Mei. Sudah ada
tiga becak motor yang kami amankan karena melanggar aturan,” ujar
Kasatlantas Polres Pati AKPIkrar Potawari saat dihubungi, kemarin.
Tiga kendaraan modifikasi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda.
Selain di Jalan Raya Pati-Tayu, penindakan juga dilakukan di sekitar
Pasar Puri Baru Jalan Kolonel Sunandar. Menurutnya, tiga becak motor
tersebut diamankan di Satlantas. Dia menyatakan, penindakan didasarkan
atas pasal 285 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Becak motor yang beroperasi di Pati dinilai tak memiliki uji tipe dan
uji berkala untuk kendaraan modifikasi. Sesuai ketentuan tersebut,
pelanggar diancam pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp
250 ribu.
”Tidak hanya melanggar ketentuan itu, ada juga becak motor yang kami
amankan karena tidak dilengkapi surat-surat,” katanya. Dia menjelaskan,
tindakan tegas ditempuh setelah melalui tahapan sosialisasi aturan.
Sosialisasi melalui pemasangan spanduk dan penyampaian langsung
kepada para pengemudi becak motor dilakukan selama satu bulan. ”Kami
tidak hanya menegakkan hukum berdasar peraturan perundangundangan.
Tetapi memerhatikan pula sisi kemanusiaan. Silakan saja becak motor
jalan tetapi bukan di jalur utama,” katanya.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/tiga-becak-motor-ditilang/