JEPARA – Usaha hiburan
diwajibkan tutup selama Ramadan, tanpa terkecuali. Tidak hanya usaha
karaoke, tapi juga panti pijat dan usaha hiburan lain. Hal itu sesuai
dengan surat edaran Bupati Jepara Nomor 300/2842 tahun 2017.
Khusus untuk usaha karaoke, surat edaran
itu memperkuat aturan lain, yakni Perda Usaha Kepariwisataan yang
melarang usaha karaoke di Jepara. Kecuali usaha karaoke yang dibuka
sebagai fasilitas tambahan di hotel dan restoran berbintang. Itu pun
harus dengan ruang karaoke yang terbuka.
‘’Selama Ramadan semua usaha hiburan,
seperti karaoke, panti pijat dan lain-lain dilarang beroperasi. Sebagai
tindak lanjut, kami akan lakukan operasi gabungan selama
Ramadan,’’terang Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara
Trisno Santosa melalui Kasi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Anwar
Sadat, Rabu (17/5).
Jika ada pemilik usaha hiburan yang
tetap buka selama Ramadan, lanjut Sadat, akan diancam dengan sanksi
tindak pidana ringan (Tipiring).
Inti dari kebijakan tersebut, yakni
ancaman ketertiban dan kenyamanan saat Ramadan jika usaha tersebut tetap
buka. Sadat mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan selama Ramadan
secara khusus akan menyisir peredaran minuman beralkohol (miras).
Peredaran Miras
Patroli akan dilakukan di semua wilayah
di Jepara, khususnya di wilayah yang rawan. Termasuk di lokasi yang
diinformasikan masyarakat ada peredaran miras. ‘’Salah satu yang paling
rawan peredaran miras ada di Terminal Bangsri.
Ada pedagang miras yang terus berjualan
di sana, meski beberapa kali diciduk dan dikenai Tipiring,’’bebernya.
Merunut dari pengalaman tahun- tahun sebelumnya, Sadat menyatakan jika
peredaran miras selama Ramadan menurun dibandingkan dengan hari-hari
biasa.
Tapi melonjak drastis usai Lebaran,
terutama pada momen halal bihalal. Pasalnya, saat itu para perantauan
yang pulang ke Jepara kerap menggelar acara maupun kumpul- kumpul dengan
menyajikan miras.
Selain menyasar usaha hiburan, surat
edaran tersebut juga memberikan imbauan kepada pedagang rumah makan yang
berjalan siang hari agar menutup tempat usahanya dengan tirai atau
lainnya, sehingga tidak terlihat dari luar. Kebijakan ini memang selalu
diterapkan di Jepara saat Ramadan.
‘’Sejak dulu kami memang tidak melarang
pedagang warung makan berjualan saat Ramadan. Untuk sanksi para pedagang
yang tidak memasang tirai pun tak ada. Hanya akan kami beri teguran,’’
tambah Sadat. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/usaha-hiburan-tutup-selama-ramadan/