REMBANG – Pemkab
Rembang dipastikan akan menerapkan larangan penggunaan mobil dinas plat
merah untuk digunakan sebagai kendaraan mudik. Dengan demikian seluruh
kendaraan dinas wajib dikandangkan selama libur dan cuti bersama Lebaran
2017.
Aturan yang diterapkan Pemkab Rembang
tersebut sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengenai larangan penggunaan mobil dinas
untuk mudik.
Diberi Sanksi
Menurut Bupati Rembang, Abdul Hafidz
larangan penggunan mobil dinas untuk kepentingan pribadi diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi,
Penghematan dan Disiplin Kerja.
Hafidz akan segera menindaklanjutinya ke
jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan kebijakan
tersebut di tingkat pejabat. Imbauan itu sudah ada dari Menpan RB.
”Nanti kami akan tindaklanjuti ke seluruh OPD di Rembang untuk
menaatinya,’’ terangnya.
Berdasarkan aturan, pegawai yang
menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi
sebagaiana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga
berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur
dan cuti bersama Lebaran.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk
kepentingan mudik di lingkup Pemkab Rembang sudah berlangsung beberapa
tahun belakangan. Sejauh ini belum kedapatan adanya oknum pejabat yang
nekat membawa kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/mobil-dinas-dikandangkan/