Cari Blog Ini

Rabu, 21 Juni 2017

Mobil Dinas Dikandangkan Dilarang untuk Mudik Lebaran

REMBANG – Pemkab Rembang dipastikan akan menerapkan larangan penggunaan mobil dinas plat merah untuk digunakan sebagai kendaraan mudik. Dengan demikian seluruh kendaraan dinas wajib dikandangkan selama libur dan cuti bersama Lebaran 2017.
Aturan yang diterapkan Pemkab Rembang tersebut sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengenai larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Diberi Sanksi
Menurut Bupati Rembang, Abdul Hafidz larangan penggunan mobil dinas untuk kepentingan pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Hafidz akan segera menindaklanjutinya ke jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat pejabat. Imbauan itu sudah ada dari Menpan RB. ”Nanti kami akan tindaklanjuti ke seluruh OPD di Rembang untuk menaatinya,’’ terangnya.
Berdasarkan aturan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik di lingkup Pemkab Rembang sudah berlangsung beberapa tahun belakangan. Sejauh ini belum kedapatan adanya oknum pejabat yang nekat membawa kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. 


Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/mobil-dinas-dikandangkan/