Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan akan segera mengambil langkah evaluatif, terhadap hal itu. “Terlepas itu limbah dari industri tahu tempe atau yang lain-lain kami akan memberikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada pelaku UMKM (pengusaha tahu-tempe) kami akan kaji betul terkait hal itu, mungkin akan memberikan wadah yang cukup besar,” ucapnya, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2017).
Dalam hasil uji laborarium Cito yang dibacakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, ada kadar Fenol sebesar 300 mg/liter dari ambang baku 1 mg/liter tiga kilometer setelah pabrik garmen di Gemulung. Sementara itu kandungan BOD-COD sebesar 61 mg/l dari ambang baku mutu 50.
Dititik setelah industri tahu tempe, Fenol tetap bertahan pada kadar 300mg/l, sedangkan BOD-COD meningkat hingga 1.120 mg/l. Lalu pada sampel yang diteliti dari Sungai Gede Karangrandu, kadar Fenol hanya berkurang sedikit menjadi 290 mg/l dan BOD-COD merosot menjadi 58 mg/liter.
Ditanya mengenai kadar fenol yang diduga dihasilkan dari limbah industri tekstil, Wakil Bupati Jepara kemudian menyodorkan mikrofon kepada Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DLH Jepara M. Ikhsan.
“Sesuai dengan kewajiban perusahaan dalam mengolah limbah, hal itu akan dilakukan pantauan nanti kita lihat outletnya (saluran pembuangan limbah pabrik tekstil). Intinya evaluasi akan dilakukan terus menerus dilakukan,” papar Ikhsan.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2017/08/21/123411/positif-tercemar-begini-langkah-pemkab-jepara-atasi-sungai-karangrandu.html