JEPARA- Bupati Jepara diminta menyiapkan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur dampak yang timbul akibat
kehadiran investasi besar di Kabupaten Jepara. Masuknya investasi dan
berdirinya banyak perusahaan besar di Kabupaten Jepara telah
mendatangkan banyak masalah lingkungan hidup, lalu lintas, sosial dan
lainnya. Maka, harus dibuat aturan. Jika tidak, DPRD akan menjadi
sasaran demo setiap hari dari setiap masalah yang muncu
. Hal itu
dikemukakan Anggota DPRD Kabupaten Jepara Fraksi ADES Arofiq saat
menyampaikan pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Jepara dengan agenda Penyampaian Tiga Ranperda oleh Bupati Jepara,
Selasa (28/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pratikno bersama Wakil
Ketua Purwanto dihadiri Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, dan pajabat pemkab.
Arofiq
mengungkapkan, berbagai dampak akibat investasi besar, sudah melanda
sejumlah daerah. Dia menyontohkan, gedung DPRD Gresik Jatim, hampir
setiap hari menjadi jujukan warga yang demo persoalan berkaitan
perusahaan di antafanya hubungan industrial dan tenaga kerja.
Dan
di Jepara juga sudah sering muncul. DPRD juga sudah beberapa kali
menerima pengaduan. Bupati memberikan apresiasi atas usulan itu. ‘’Kami
berterima kasih.
Ini masukan yang bagus, nanti akan kami sampaikan
kepada dinas instansi atau OPD terkait untuk menyiapkannya,’’ kata
Ahmad Marzuqi. Pada awal rapat Paripurna, Bupati Jepara menyampaikan
tiga Ranperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Jepara untuk dibahas.
Dratf Raperda diserahkan kepada Pimpinan
Rapat Pratikno bersama Purwanto. Dewan juga telah membentuk tiga Panitia
Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Ranperda. Pansus I, yang diketuai
Agus Sutisna, membahas Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kecamatan Kalinyamatan.
Pansus II, diketuai Sunarto SSos, membahas
Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara No 1 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pansus III, yang diketuai
Nur Hamid membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten
Jepara No 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Pemakaian Kekayaan
Daerah.
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/18537/Pemkab-Diminta-Siapkan-Ranperda-Investasi-Besar