Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo mengatakan, kepemilikan data
kependudukan sangat penting. Apalagi pelayanan publik sudah menggunakan
e-KTP. ”Kami imbau agar warga yang belum melakukan perekaman data untuk
e-KTP bisa segera melakukan perekaman,” imbaunya.
Dia menyampaikan, syarat pembuatan e-KTP tidak terlalu rumit. Sesuai
dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) nomor 471/1768/SJ
tertanggal 12 Mei 2016 hanya butuh fotokopi kartu keluarga (KK).
Sebelumnya masih diperlukan surat pengantar dari RT/RW dan
desa/kelurahan atau kecamatan.
Sebelumnya dalam peraturan presiden nomor 25 tahun 2008 tentang
persyaratan dan tata cara pendaftaran kependudukan memang masih
membutuhkan surat pengantar RT/RW dan kepala desa/lurah.Namun dengan surat edaran tersebut, untuk pembuatan e-KTP hanya dibutuhkan fotokopi KK. Sebab, jika melihat data di KK, status warganya sudah jelas, sehingga tidak perlu menggunakan surat pengantar. ”Lebih simpel, tentunya syarat tambahan yakni harus sudah berusia 17 tahun,” terangnya.
Pihaknya selalu melakukan berbagai inovasi untuk memaksimalkan perekaman data e-KTP. Hasilnya sudah cukup bagus, karena dari data yang ada, warga wajib KTP di Kabupaten Kudus yang sudah melakukan perekaman e-KTP sudah mencapai 97,25 persen.
Jumlah pendudukan di Kabupaten Kudus mencapai 832.681 orang. Sedangkan warga wajib ber-KTP mencapai 615.051 orang dan yang sudah melakukan perekaman mencapai 598.158 orang. Artinya, yang belum melakukan perekaman mencapai 16.893 orang. ”Kami terus optimalkan dengan berbagai program,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perekaman sampai 100 persen memang mustahil dilakukan, karena warga wajib KTP pemula atau yang berusia 17 tahun terus bertambah setiap hari. Namun, pihaknya terus melakukan pendekatan, agar perekaman data bagi warga Kudus bisa maksimal.
Salah satu yang dilakukan, dengan layanan jemput bola ke desa, sekolah, perusahaan, pusat perbelanjaan, dan memanfaatkan car free day (CFD). Untuk jemput bola di desa memang butuh koordinasi dengan pihak desa. ”Di desa kami utamanya jemput bola bagi mereka yang enggan perekaman e-KTP, karena sudah lanjut usia. Begitu mendapatkan informasi alamat warga yang belum melakukan perekaman, kami langsung bergerak,” terangnya.
Proses jemput bola lain juga dilakukan dengan mengunjungi sekolah-sekolah. Sebab, banyak usia SMA yang memasuki usia 17 tahun, sehingga menjadi wajib ber-KTP. Bahkan, ada siswa yang meminta lewat akun media sosial milik Disdukcapil, ingin segera memiliki KTP karena untuk mengurusi surat izin mengemudi (SIM).
Karena banyaknya sekolah, pihaknya akan menyiapkan tiga unit kendaraan untuk melakukan percepatan perekaman ke sekolah. Selain itu, juga karena ada instruksi terkait pemilukada serentak tahun depan.
Kami juga jemput bola dengan membuat tempat di pusat perbelanjaan untuk percepatan perekaman e-KTP. ”Percepatan terus kami lakukan, kebetulan juga ada momen pilkada,” imbuhnya.
Untuk terkait pilkada, nantinya warga yang pada 27 Juni 2018 sudah memiliki hak pilih bisa dilakukan perekaman. ”Artinya, saat ini usianya masih 16 tahun berjalan. Namun untuk e-KTP akan diberikan ketika sudah berusia 17 tahun,” imbuhnya.
Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/11/28/29947/tidak-rumit-urus-e-ktp-hanya-butuh-fotokopi-kk