REMBANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dindukcapil) Kabupaten Rembang sampai pekan kedua Mei ini telah
berhasil menuntaskan perekaman KTP eketronik atas 1.473 pemilih pemula
pada Pilgub Jateng 2018.
Sebagian besar pemilik KTP pemula itu, dari kalangan pelajar yang
usianya sudah masuk 17 tahun. Sebagian di antaranya mendapatkan KTP
elektronik, setelah menjalani rekam data di masing-masing sekolah yang
didatangi petugas.
Sedangkan sebagian lainnya, merupakan pelajar yang secara kolektif
melakukan perekaman di masing-masing kecamatan atas rekomendasi
Dindukcapil. Seluruh KTP mereka saat ini sudah tercetak dan diserahkan
kepada masing-masing pemiliknya.
Berdasarkan data dari Dindukcapil, pemegang KTP pemula paling banyak
berasal dari Kecamatan Kota yang berjumlah 586 orang. Disusul Kecamatan
Sarang 556 orang dan Kecamatan Sedan 434 orang.
Sedangkan pemilih pemula paling sedikit yang berhasil direkam
berjumlah 218 orang berasal dari Kecamatan Bulu. Kepala Dindukcapil
Kabupaten Rembang, Daenuri mengimbau, masyarakat yang belum pernah
melakukan rekam KTP agar segera datang ke kantor kecamatan melakukan
perekaman.
Selanjutnya, perekaman cukup membawa Kartu Keluarga (KK) ke
Dindukcapil untuk bisa dicetak menjadi KTP elektronik. Terkait blangko,
dia menegaskan tidak ada kekurangan.
Saat ini, Dindukcapil masih memiliki stok 8.000 blangko dan
seaktu-waktu bisa dimintakan tambahan, baik dari Kemendagri maupun
Dindukcapil Jateng. ”Kami berikan waktu sampai 27 Juni mendatang.
Bagi yang belum melakukan rekam KTP, silakan rekaman ke kantor
kecamatan dan bisa dicetak di Dindukcapil. Pengurusan bisa diwakilkan
kepada orang lain. Yang wajib datang saat perekaman. Kami ingatkan semua
prosesnya gratis,” terang Daenuri.
20 Persen
Sementara itu, Komisioner KPU Rembang, Nurul Muasiroh menyatakan, ada
sekitar 20 persen dari jumlah 475.730 DPT Pilgub Jateng 2018 yang masuk
kategori pemilih pemula.
Mereka sudah melakukan rekam KTP dan hasil identifikasi 1.500 di
antaranya masih memegang surat keterangan kolektif dari Dindukcapil.
Menurut Nurul, meski hanya memegang surat keterangan, mereka tetap
bisa masuk DPTlantaran sudah melakukan rekam data. ”Pemilih pemula itu
bisa jadi yang memang berusia muda antara 17 atau 18 tahun, atau
pensiunan TNI/Polri yang pilgub tahun ini baru mulai memilih,” jelas
Nurul.
Ia juga mengonfirmasi, sampai sekarang masih ada 4.101 pemilih yang
tidak bisa masuk DPT. Penyebabnya, mereka sampai saat ini belum
melakukan perekaman KTP, sehingga tidak mengantongi setidaknya surat
keterangan.
”Mereka akan bisa menggunakan hak pilihnya kalau kemudian melakukan
perekaman dan mendapatkan KTPelektronik atau surat keterangan,”
tandasnya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/86153/dindukcapil-tuntaskan-perekaman-e-ktp