Pati – Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati
Pati atas pandangan fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah
(Raperda) eksekutif, Kamis (17/5/2018) ditanggapi secara beragam.
Mengingat, masing-masing fraksi mempunyai pandangan berbada terkait
raperda tersebut.
Tiga raperda eksekutif itu, yakni raperda tentang kepala Desa
(Kades), Pengisian Perangkat Desa dan Restribusi jasa Umum. Hanya,
khusus untuk isu kericuhan pada saat pengisian perangkat desa, menjadi
fokus utama Bupati Pati Haryanto dalam penyampaian jawaban tersebut.
Bahkan, secara rinci pihaknya menjelaskan bahwa telah mengambil
kebijakan untuk menghentikan sementara proses pengisian perangkat desa.
“Kami akan melakukan pengkajian secara komprehensif untuk
menyelesaiakan permasalahan dalam proses pengisian perangkat desa,”
teragnya.
Sementara untuk pertanyaan yang sempat dilontarkan oleh fraksi Partai
Hanura, bahwa biaya untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak
periode II tahun 2018, telah dianggarakan dalam APBD berupa bantuan
keuangan kepada desa yang digunakan untuk membiayai logistic untuk
kebutuhan pelantikan kades terpilih.
“Sedangkan
biaya selain itu, dapat dibiayai oleh APBDes setempat. Sedangkan untuk
biaya pengisian perangkat desa juga dianggarkan dalam APBDes dan
sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa,” imbuhnya.
Dalam jawabannya tersebut, Haryanto juga menyoroti tentang pemberian
saksi tegas bagi kepala desa yang melakukan intervensi kepada salah satu
calon perangkat desa dan saksi kepada kades maupun perangkat desa yang
melaksanakan tugas diluar kewenangannya. Mengingat, dalam perda tersebut
juga sudah diatur saksinya.
“Adapun untuk sanksi yang diberikan, nantinya menyesuaikan dengan
pelanggaran yang dilakukan. Untuk tahap pertama adalah teguran. Apabila
terjadi pelanggaran yang berat, maka yang bersangkutan akan
diberhentikan,” tegasnya.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2018/05/17/142497/kericuhan-pengisian-perangkat-desa-jadi-sorotan-begini-tanggapan-bupati-pati.html