GROBOGAN- Masih minimnya peluang kerja di Kabupaten Grobogan,
memaksa kalangan muda merantau kesejumlah daerah untuk meningkatkan
taraf hidup. Namun, tidak jarang bagi perantau memilih masih memegang
alamat kependudukan di wilayah Kabupaten Grobogan. Karenanya, mereka
tidak jarang masih menggunakan KTP lama. Karenanya, dihimbau untuk
melakukan perekaman e-KTP bagi yang belum mengurusnya.
Hal tersebut dikatakan langsung Kepala Dispendukcapil Moh Susilo.
Dikatakannya, tiga hari pertama saat cuti lebaran nanti Dispendukcapil
tetap membuka pelayanan kepada masyarakat. “Kami tetap membuka pelayanan
pada tanggal 11-13 Juni 2018 mulai pukul 08.00-12.00. Kemudian pada
hari H pelaksanaan Pilgub kami juga masih membuka pelayanan. Ini
dikhususkan kepada para pemudik yang ingin mengurus administrasi
kependudukannya terutama bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP,”
katanya.
Berdasarkan data yang dipaparkannya dari 1.088.517 orang wajib KTP,
tinggal 6.841 yang belum melakukan rekam KTP elektronik. Secara
persentase, hanya tinggal 0,63 persen yang belum melakukan perekaman
e-KTP.
“Dari jumlah tersebut berasal dari wajib KTP kategori warga Grobogan
yang merantau ke luar daerah, penyandang difabel dan warga
lansia.’Pemudik disarankan untuk segera melakukan perekaman di kecamatan
masing-masing atau ke kantor Disdukcapil. Saya imbau pada masyarakat
dan pemudik untuk memanfaatkan kesempatan ini,’’ ujarnya.
Saat ini masih ada 3.231 keping KTP-el yang belum dicetak dan sudah
masuk dalam antrean pencetakan. Setelah dicetak, Dispendukcapil akan
mendistribusikannya ke kepala desa masing-masing sesuai alamat pemilik
KTP.
“Sementara, bagi yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima
KTP El diminta untuk menanyakan pada kepala desa masing-masing. Bila
tidak ditemukan, kami meminta yang bersangkutan untuk datang ke kantor
Disdukcapil,” kata Susilo yang juga menambahkan stok blangko KTP-el
sampai Selasa (5/6/2018) dalam posisi aman yakni 9024 keping dan 10 ribu
keeping dalam pengiriman.
Sumber Berita : http://www.wawasan.co/home/detail/4511/Perantau-Bisa-Urus-Administrasi-Kependudukan-Saat-Mudik