Cari Blog Ini

Kamis, 07 Juni 2018

Perantau Bisa Urus Administrasi Kependudukan Saat Mudik

GROBOGAN-  Masih minimnya peluang kerja di Kabupaten Grobogan, memaksa kalangan muda merantau kesejumlah daerah untuk meningkatkan taraf hidup. Namun, tidak jarang bagi perantau memilih masih memegang alamat kependudukan di wilayah Kabupaten Grobogan. Karenanya, mereka tidak jarang masih menggunakan KTP lama. Karenanya, dihimbau untuk melakukan perekaman e-KTP bagi yang belum mengurusnya.
Hal tersebut dikatakan langsung Kepala Dispendukcapil Moh Susilo. Dikatakannya, tiga hari pertama saat cuti lebaran nanti Dispendukcapil tetap membuka pelayanan kepada masyarakat. “Kami tetap membuka pelayanan pada tanggal 11-13 Juni 2018 mulai pukul 08.00-12.00. Kemudian pada hari H pelaksanaan Pilgub kami juga masih membuka pelayanan. Ini dikhususkan kepada para pemudik yang ingin mengurus administrasi kependudukannya terutama bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP,” katanya.
Berdasarkan data yang dipaparkannya dari 1.088.517 orang wajib KTP, tinggal 6.841 yang belum melakukan rekam KTP elektronik. Secara persentase, hanya tinggal 0,63 persen yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Dari jumlah tersebut berasal dari wajib KTP kategori warga Grobogan yang merantau ke luar daerah, penyandang difabel dan warga lansia.’Pemudik disarankan untuk segera melakukan perekaman di kecamatan masing-masing atau ke kantor Disdukcapil. Saya imbau pada masyarakat dan pemudik untuk memanfaatkan kesempatan ini,’’ ujarnya.
Saat ini masih ada 3.231 keping KTP-el yang belum dicetak dan sudah masuk dalam antrean pencetakan. Setelah dicetak, Dispendukcapil akan mendistribusikannya ke kepala desa masing-masing sesuai alamat pemilik KTP.
“Sementara, bagi yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima KTP El diminta untuk menanyakan pada kepala desa masing-masing. Bila tidak ditemukan, kami meminta yang bersangkutan untuk datang ke kantor Disdukcapil,” kata Susilo yang juga menambahkan stok blangko KTP-el sampai Selasa (5/6/2018) dalam posisi aman yakni 9024 keping dan 10 ribu keeping dalam pengiriman.


Sumber Berita : http://www.wawasan.co/home/detail/4511/Perantau-Bisa-Urus-Administrasi-Kependudukan-Saat-Mudik