KBRN, Jakarta : Terkait dengan perbincangan hangat dari masyarakat
tentang tes Psikologi yang akan diberlakukan tanggal 25 Juni 2018 dan
diwajibkan bagi pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM oleh Polda Metro
Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
mengatakan, memang nantinya akan diberlakukan tes Psikologi, namun masih
ditunda untuk diberlakukan.
"Memang dari lalu lintas sudah di
sampaikan bahwa hari senin akan dimulai tes Psikologi untuk pemohon SIM
baru atau perpanjangan SIM. Namun ternyata untuk pelaksanaan
perpanjangan SIM dan baru untuk sementara ditunda," jelasnya ketika di
hubungi PRO 3 RRI, Minggu (24/6/2018).
"Tentunya itu perlu ada
proses bukan hanya dari Polda saja , juga dari Polres-polres lain juga
perlu, dan ini akan kami tunda dulu sampai batas waktu yang di
tentukan," terangnya.
Diberlakukannya untuk permohonan SIM baru
dan untuk perpanjangan SIM memang sudah ada di dalam UUD yang telah
dibuat oleh legislatif.
"UUD harus dikerjakan. tapi karena kami melihat persiapannya belum bagus, jadi belum kita berlakukan," tegasnya.
Sumber Berita : http://www.rri.co.id/post/berita/542265/nasional/tes_psikologi_untuk_pemohon_sim_ditunda.html