Cari Blog Ini

Minggu, 01 Juli 2018

98 Warga Negara Asing yang Tercatat Jadi Tenaga Kerja di Grobogan

Grobogan – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) atau dari luar negeri ternyata tidak hanya terdapat di kota besar saja. Keberadaan TKA juga sudah ada di wilayah Grobogan, meski jumlahnya belum sebanyak di daerah lainnya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Nurwanto menyatakan, berdasarkan catatan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jateng ada 2.119 TKA yang bekerja di wilayah Jateng pada 2017. Dari jumlah itu, sebanyak 98 orang yang namanya terdaftar bekerja di Kabupaten Grobogan.
Mereka ini bekerja di tiga pabrik yang berdiri di Kabupaten Grobogan. Yakni, PT Pungkook, PT Formasa Bag, dan PT Semen Grobogan.
Lebih lanjut dijelaskan, dari 98 TKA tersebut, hanya 13 orang yang bekerja penuh di Grobogan. Sementara 85 TKA lainnya, selain bekerja di Grobogan, juga tercatat bekerja di wilayah lain tetapi dalam perusahaan yang sama.
“Selain di Grobogan, tiga pabrik besar itu juga membuka cabang di daerah lain. Dalam daftar, sebanyak 13 TKA hanya bekerja di Kabupaten Grobogan saja. Sementara, 85 TKA lainnya, selain bekerja di Grobogan juga bertugas di kantor cabang yang ada di kabupaten lain,” jelasnya.
Menurutnya, TKA yang bekerja di Grobogan tersebut menduduki jabatan strategis di perusahaan masing-masing. Jabatan seperti manager, supervisor, atau tenaga ahli khusus.
”Tidak ada TKA yang bekerja sebagai karyawan atau staff. Kebanyakan TKA tersebut sebagai tenaga ahli di bidangnya masing-masing,’’ sambungnya.
Mengenai pajak Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) hanya dikenakan pada mereka yang bekerja di Kabupaten Grobogan saja. Sementara, mereka yang bekerja di dua wilayah berbeda, maka pengurusan pajak IMTA berada di tingkat lebih tinggi, yakni Pemprov dan Pusat.



Sumber Berita :   http://www.murianews.com/2018/06/30/144568/98-warga-negara-asing-yang-tercatat-jadi-tenaga-kerja-di-grobogan.html