Grobogan – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) atau
dari luar negeri ternyata tidak hanya terdapat di kota besar saja.
Keberadaan TKA juga sudah ada di wilayah Grobogan, meski jumlahnya belum
sebanyak di daerah lainnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan
Nurwanto menyatakan, berdasarkan catatan dari Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Kependudukan Jateng ada 2.119 TKA yang bekerja di
wilayah Jateng pada 2017. Dari jumlah itu, sebanyak 98 orang yang
namanya terdaftar bekerja di Kabupaten Grobogan.
Mereka ini bekerja di tiga pabrik yang berdiri di Kabupaten Grobogan. Yakni, PT Pungkook, PT Formasa Bag, dan PT Semen Grobogan.
Lebih lanjut dijelaskan, dari 98 TKA tersebut, hanya 13 orang yang
bekerja penuh di Grobogan. Sementara 85 TKA lainnya, selain bekerja di
Grobogan, juga tercatat bekerja di wilayah lain tetapi dalam perusahaan
yang sama.
“Selain
di Grobogan, tiga pabrik besar itu juga membuka cabang di daerah lain.
Dalam daftar, sebanyak 13 TKA hanya bekerja di Kabupaten Grobogan saja.
Sementara, 85 TKA lainnya, selain bekerja di Grobogan juga bertugas di
kantor cabang yang ada di kabupaten lain,” jelasnya.
Menurutnya, TKA yang bekerja di Grobogan tersebut menduduki jabatan
strategis di perusahaan masing-masing. Jabatan seperti manager,
supervisor, atau tenaga ahli khusus.
”Tidak ada TKA yang bekerja sebagai karyawan atau staff. Kebanyakan
TKA tersebut sebagai tenaga ahli di bidangnya masing-masing,’’
sambungnya.
Mengenai pajak Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) hanya
dikenakan pada mereka yang bekerja di Kabupaten Grobogan saja.
Sementara, mereka yang bekerja di dua wilayah berbeda, maka pengurusan
pajak IMTA berada di tingkat lebih tinggi, yakni Pemprov dan Pusat.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2018/06/30/144568/98-warga-negara-asing-yang-tercatat-jadi-tenaga-kerja-di-grobogan.html