Pati – Warga Kendeng yang mengatasnamakan Ahli Waris
Kendeng (AWK) menanyakan batas fungsional dan administratif kepada
pemerintah daerah. Audiensi menanyakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) yang difasilitasi anggota DPRD Pati menemukan AWK dengan
dinas-dinas terkait, Rabu (11/7/2018).
Audiensi di ruang rapat gabungan itu berjalan agak alot. Hingga usai
sesi tanya jawab, pihak AWK mengaku belum ada keputusan yang jelas
terkait batas fungsional dan administratif.
Koordinator AWK, Bambang Riyanto menuturkan batas administratif di
kawasan Kendeng termasuk kawasan-kawasan yang dilindungi. Namun pihaknya
masih menanyakan masih ada penambangan Galian C yang keluar dari Pemkab
“Batas administratif itu masuk kawasan lindung. Tapi kenapa ada izin dari Pemkab, ini kan aneh,” papar Bambang.
Lanjut koordinator AWK, seharusnya perizinan tersebut batal demi
hukum. Pihaknya juga menilai jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Pati tidak memuaskan.
“Tapi tadi jawaban DLH kan aneh. Kita tidak tahu batas fungsional,
kita hanya tahu batas administratif, padahal batas fungsional adalah
batas lindungnya sendiri,” Imbuhnya.
Dia menjelaskan kondisi masyarakat Kendeng saat ini saling gap
(berkelompok) pasalnya tidak semua warga sekitar paham regulasi. Meski
demikian pihak AWK menggencarkan kepada masyarakat sekitar terkait
‘musuh’ yang harus dicegah dimana berpotensi merusak Pegunungan Kendeng.
“Kondisi sekarang kita selalu gap dengan masyarakat, wong antaranya
orang yang tolak (pendirian pabrik) semen sama-sama saling serang. Kalau
kita kita pernah menyerang, kalau teman-teman itu kadang kan pemahaman
ada yang menyeluruh, sebagian dan bahkan kurang, nah itu kelemahannya.
Makanya kita masih menggencarkan musuh kita bukan masyarakat, tapi
investor yang kurang baik untuk lingkungan,” kata Bambang Riyanto.
Sementara itu, Kepala DLH, Purwadi sudah memaparkan apa saja yang
ditanyakan anggota awak selam audiensi berlangsung. Pelaksanaan KLHS
jilid 2 kali ini belum selesai, termasuk dari daerah sendiri untuk
memberikan tanggapan ke kementerian.
“Tidak ada hal yang baru karena rekomendasi yang ada disitu sudah
kami laksanakan hari Senin lalu. Contoh agar Pemda tidak memberikan izin
pertambangan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), itu dari dulu sudah
pernah. Izin yang ada di kawasan Kendeng Utara itu semua ada di KBAK.
Jadi tidak masalah, hanya penegasan saja,” kata Purwadi.
Kepala DLH Pati beranggapan bahwa KHLS menurut anggota AWK merupakan alat penghentian izin penambangan di kawasan Kendeng.
“Saya sampaikan juga bahwa perizinan yang dikeluarkan pemerintah Pati
tidak satu institusi pun yang bisa menghentikan izin lingkungan kecuali
pengadilan. Karena izin lingkungan sudah dikeluarkan Bupati memiliki
kekuatan hukum tetap, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang final. Kami
selaku pembantu Bupati melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku,” kata Purwadi.
Sumber Berita : http://wartapati.com/ahli-waris-kendeng-tanyakan-batas-administratif-dan-fungsional-penambangan/