#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024
#GERBANG DEKADE 2 KDi 2024

Cari Blog Ini

Rabu, 11 Juli 2018

Ahli Waris Kendeng Tanyakan Batas Administratif dan Fungsional Penambangan

Pati – Warga Kendeng yang mengatasnamakan Ahli Waris Kendeng (AWK) menanyakan batas fungsional dan administratif kepada pemerintah daerah. Audiensi menanyakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang difasilitasi anggota DPRD Pati menemukan AWK dengan dinas-dinas terkait, Rabu (11/7/2018).
Audiensi di ruang rapat gabungan itu berjalan agak alot. Hingga usai sesi tanya jawab, pihak AWK mengaku belum ada keputusan yang jelas terkait batas fungsional dan administratif.
Koordinator AWK, Bambang Riyanto menuturkan batas administratif di kawasan Kendeng termasuk kawasan-kawasan yang dilindungi. Namun pihaknya masih menanyakan masih ada penambangan Galian C yang keluar dari Pemkab
“Batas administratif itu masuk kawasan lindung. Tapi kenapa ada izin dari Pemkab, ini kan aneh,” papar Bambang.
Lanjut koordinator AWK, seharusnya perizinan tersebut batal demi hukum. Pihaknya juga menilai jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati tidak memuaskan.
“Tapi tadi jawaban DLH kan aneh. Kita tidak tahu batas fungsional, kita hanya tahu batas administratif, padahal batas fungsional adalah batas lindungnya sendiri,” Imbuhnya.
Dia menjelaskan kondisi masyarakat Kendeng saat ini saling gap (berkelompok) pasalnya tidak semua warga sekitar paham regulasi. Meski demikian pihak AWK menggencarkan kepada masyarakat sekitar terkait ‘musuh’ yang harus dicegah dimana berpotensi merusak Pegunungan Kendeng.
“Kondisi sekarang kita selalu gap dengan masyarakat, wong antaranya orang yang tolak (pendirian pabrik) semen sama-sama saling serang. Kalau kita kita pernah menyerang, kalau teman-teman itu kadang kan pemahaman ada yang menyeluruh, sebagian dan bahkan kurang, nah itu kelemahannya. Makanya kita masih menggencarkan musuh kita bukan masyarakat, tapi investor yang kurang baik untuk lingkungan,” kata Bambang Riyanto.
Sementara itu, Kepala DLH, Purwadi sudah memaparkan apa saja yang ditanyakan anggota awak selam audiensi berlangsung. Pelaksanaan KLHS jilid 2 kali ini belum selesai, termasuk dari daerah sendiri untuk memberikan tanggapan ke kementerian.
“Tidak ada hal yang baru karena rekomendasi yang ada disitu sudah kami laksanakan hari Senin lalu. Contoh agar Pemda tidak memberikan izin pertambangan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), itu dari dulu sudah pernah. Izin yang ada di kawasan Kendeng Utara itu semua ada di KBAK. Jadi tidak masalah, hanya penegasan saja,” kata Purwadi.
Kepala DLH Pati beranggapan bahwa KHLS menurut anggota AWK merupakan alat penghentian izin penambangan di kawasan Kendeng.
“Saya sampaikan juga bahwa perizinan yang dikeluarkan pemerintah Pati tidak satu institusi pun yang bisa menghentikan izin lingkungan kecuali pengadilan. Karena izin lingkungan sudah dikeluarkan Bupati memiliki kekuatan hukum tetap, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang final. Kami selaku pembantu Bupati melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Purwadi.


Sumber Berita : http://wartapati.com/ahli-waris-kendeng-tanyakan-batas-administratif-dan-fungsional-penambangan/