BLORA – Satuan Reserse Kriminal
(Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora, mengamankan dua sopir,
berikut dua truk dan kayu jati dalam bentuk setengah jadi (pesegian)
yang diduga ilegal (tidak dilengkapi dokumen atau hasil curian). Kedua
truk itu tertangkap, sesaat setelah keluar dari wilayah hutan Cabak,
masuk Kecamatan Jepon, Blora. Sopir berikut barang bukti (BB) hasil
tangkapan Satreskrim, Minggu (8/7), masih diamankan di Mapolres.
“Begitu dapat informasi dari kawan-kawan Perhutani, kami langsung
melakukan pengadangan, dan menangkap kedua truk berikut BB-nya,” jelas
Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.
Dijelaskan oleh Heri, kedua sopir truk itu, masing-masing bernama
Lamidi, warga Dukuh Ngapus, Desa Ketringan dan Supriyanto, Warga Desa
Cabak, Kecamatan Jiken, Blora. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat
hendak mengirim kayu jati curian (curkaja). Dihadapan penyidik, salah
satu sopir truk Lamidi, mengaku BB kayu jati tersebut milik seseorang
yang dikenalnya bernama Jon.
Dalam kasus ini, Lamidi mengaku hanya disuruh mengantarkan kayu jati
tersebut kepada seseorang yang alamatnya ada sekitar pasar hewan Pon,
Kota Blora. "Kayu jati itu milik Jon, tetangga Lamidi, dan dia hanya
disuruh mengantar saja di sekitar pasar hewan Pon, Blora,” jelas AKP
Heri Dwi Utono.
Milik Jon
Lamidi mengaku baru pertama kali mengangkut kayu tanpa dokumen.
Sopir itu berani mengankut kayu jati ilegal, karena butuh uang untuk
menyumbang saudaranya yang akan menikah. "Lamidi faham kayu-kayu tadi
tidak berdokumen, karena alasan butuh uang untuk nyumbang saudaranya,
akhirnya diangkut juga,” tambahnya. Kasat Reskrim Polres Blora
menambahkan, penangkapan kedua pelaku berikut BB-nya, berawal berkat
koordinasi yang baik dengan jajaran Perhutani adanya truk yang membawa
kayu jati curian.
Setelah mendapat laporan itu, lanjutnya, dia memerintahkan tim
Reserse Mobil (Resmob) bergerak cepat, dan menangkap sopir truk di
wilayah Cabak timur Kecamatan Jepon dan satu truk lagi di sekitar Pasar
Hewan Pon Blora. "Kami masih melakukan pengembangan penyidikan, kedua
sopir dan BB-nya diamankan di Mapolres,” tambahnya.
Setelah didata, terdapat 23 Batang kayu jati yang sudah diolah
dengan diameter masing-masing 30 meter pesegi dengan rata-rata panjang 5
meter, diperkirakan senilai Rp 150 juta lebih.
Sumber Berita : http://www.wawasan.co/home/detail/5010/Dua-Truk-Bermuatan-Kayu-Jati-Ilegal-Diamankan