Cari Blog Ini

Senin, 09 Juli 2018

Dua Truk Bermuatan Kayu Jati Ilegal Diamankan

BLORA – Satuan  Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora, mengamankan dua sopir, berikut dua truk dan kayu jati dalam bentuk setengah jadi (pesegian) yang diduga ilegal (tidak dilengkapi dokumen atau hasil curian).   Kedua truk itu tertangkap, sesaat setelah keluar dari wilayah hutan Cabak, masuk Kecamatan Jepon, Blora. Sopir berikut barang bukti (BB) hasil tangkapan Satreskrim, Minggu (8/7), masih diamankan di Mapolres.
“Begitu dapat informasi dari kawan-kawan Perhutani, kami langsung melakukan pengadangan, dan menangkap kedua truk berikut BB-nya,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.
Dijelaskan oleh Heri, kedua sopir  truk itu, masing-masing bernama Lamidi, warga Dukuh Ngapus, Desa Ketringan dan Supriyanto, Warga Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat hendak mengirim kayu jati curian (curkaja). Dihadapan penyidik, salah satu sopir truk Lamidi, mengaku BB kayu jati tersebut milik seseorang yang dikenalnya bernama Jon.
Dalam kasus ini, Lamidi mengaku hanya disuruh mengantarkan kayu jati tersebut kepada seseorang yang alamatnya ada sekitar pasar hewan Pon, Kota Blora. "Kayu jati itu milik Jon, tetangga Lamidi, dan dia hanya disuruh mengantar saja di sekitar pasar hewan Pon, Blora,” jelas AKP Heri Dwi Utono.

Milik Jon
 Lamidi mengaku baru pertama kali mengangkut kayu  tanpa dokumen. Sopir itu berani mengankut kayu jati ilegal, karena butuh uang untuk menyumbang saudaranya yang akan menikah. "Lamidi faham kayu-kayu tadi tidak  berdokumen, karena alasan butuh uang untuk nyumbang saudaranya, akhirnya diangkut juga,” tambahnya. Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan, penangkapan kedua pelaku berikut BB-nya, berawal berkat koordinasi yang baik dengan jajaran Perhutani adanya truk yang membawa kayu jati curian.
Setelah mendapat laporan itu, lanjutnya, dia memerintahkan tim Reserse Mobil (Resmob) bergerak cepat, dan menangkap sopir truk di wilayah Cabak timur Kecamatan Jepon dan satu truk lagi di sekitar Pasar Hewan Pon Blora. "Kami masih melakukan pengembangan penyidikan, kedua sopir dan BB-nya diamankan di Mapolres,” tambahnya.
 Setelah didata, terdapat 23 Batang kayu jati yang sudah diolah dengan diameter masing-masing 30 meter pesegi dengan rata-rata panjang 5 meter, diperkirakan senilai Rp 150 juta lebih.



Sumber Berita :   http://www.wawasan.co/home/detail/5010/Dua-Truk-Bermuatan-Kayu-Jati-Ilegal-Diamankan