Terkait dengan mulainya masa pendaftaran Calon Anggota Legislatif
(Caleg) di semua tingkatan periode tahun 2019-2024 yang dibuka Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sejak Selasa (4/7) lalu, Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun anggota
TNI dan Polri aktif agar berhati-hati sebelum memastikan ikut maju
menjadi Caleg.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengingatkan,
sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga
Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka
harus mundur jika maju jadi caleg.
“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan
matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik
kembali,” pesan Bahtiar di Jakarta, akhir pekan lalu.
Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada
Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri
jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegas
Bahtiar.
Ditambahkan Kapuspen Kemendagri, bahwa posisi ASN sesuai aturan
adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika
memutuskan maju sebagai caleg.
Sumber Berita : http://setkab.go.id/maju-jadi-caleg-kemendagri-asn-harus-mundur-dan-tidak-bisa-ditarik-kembali/