KBRN, Jakarta : Menteri Sosial Idrus Marham menegaskan Kementerian
Sosial merespon cepat apabila terdapat aduan terhadap dugaan pelanggaran
atau penyelewengan dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial non
tunai Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kita akan proses dan
tindak tegas. Setelah bukti bukti cukup, kita akan keluarkan SP-3 atau
pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang milik
rakyat," tegas Menteri Idrus usai bertemu dengan Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) PKH di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok,
Jakarta Utara, Rabu (11/7/2018).
Menteri mengatakan, dana Bansos
PKH disalurkan Pemerintah untuk membantu keluarga prasejahtera yang
terdaftar dalam penerima Bansos untuk biaya sekolah dan pemenuhan gizi
anak. Mengingat keduanya adalah kebutuhan mendesak keluarga, maka dana
PKH tersebut sangat ditunggu oleh rakyat.
"Apabila ada laporan
yang masuk mengenai penyelewengan yang dilakukan oleh pendamping PKH,
Pemerintah akan mengusut tuntas dan apabila terbukti akan dijatuhi
sanksi pemecatan, sampai proses hukum," jelasnya.
Dikatakan
Menteri Idrus, untuk memastikan program pengentasan kemiskinan ini
berjalan dengan baik, tepat sasaran dan tepat manfaat, maka Kementerian
Sosial mengangkat Pendamping PKH. Mereka diangkat melalui SK Menteri
Sosial dan kinerja mereka dievaluasi setiap tahun. Hingga 2018 jumlah
pendamping PKH secara nasional ada 40.225 orang.
Bagi Pendamping
PKH yang telah menerima SK Pengangkatan SDM PKH, maka wajib bagi setiap
pendamping PKH untuk mematuhi enam larangan. Sebanyak enam poin tersebut
adalah (1) Berprilaku tidak terpuji/tercela yang bertentangan dengan
norma kesusilaan dan dapat mencemarka nama baik Kementerian Sosial; (2)
Menggunakan data dan/atau informasi PKH yang dimiliki untuk hal-hal di
luar PKH; (3) Terlibat dalam aktivitas politik praktis, (4) Melakukan
pengelapan atau menyalahgunakan dana, mengutip, mengurangi dan atau
menyimpan uang bantuan PKH; (5) Melakukan manipulasi atau pemalsuan
data; (6) Bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas.
Sebagai
bentuk keseriusan Pemerintah, lanjutnya, Mensos juga telah tegas
mengeluarkan SP-3 bagi 11 orang pendamping PKH, antara 2017 sampai
dengan 2018 yang terbukti melakukan penyelewengan dana PKH. Selain itu,
ada 30 kasus lainnya terkait dengan double job, pemalsuan data,
indisipliner, dan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi lainnya yang
juga telah ditindak tegas dengan pemberhentian sebagai pendamping.
Terkait
kasus di Kelurahan Sunter Jaya, Mensos menjelaskan "berawal dari
pengaduan masyarakat ke Contact Center PKH, bahwa ada 37 KPM PKH tahun
2016 yang tidak lagi menjadi KPM PKH pada 2018. Ternyata selama kurun
waktu dua tahun, transaksi bantuan PKH tetap terjadi secara rutin dan
uang tersebut tidak pernah diterima oleh KPM," papar Idrus.
Berdasarkan
laporan tersebut, pihaknya segera merespon cepat yakni membentuk Tim
Penangangan yang terdiri dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, imbara
(BNI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI.
"Tugas
tim ini adalah untuk melakukan penyelusuran penanganan pengaduan
masyarakat di Kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok dan
melakukan investigasi kepada KPM PKH diduga menjadi korban penyalagunaan
bantuan PKH oleh oknum Pendamping," papar Idrus.
Dari hasil
investigasi tersebut, lanjutnya, diketahui bahwa KPM PKH menyatakan
tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau kartu ATM sehingga tidak
pernah mengambil bantuan PKH.
KPM PKH juga tidak pernah melakukaan
pembukaan rekening dan tidak pernah membuat surat kuasa untuk
pengambilan KKS dan buku tabungan.
Idrus menyebutkan dari hasil
investigasi tersebut ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh Pendamping
PKH. Pertama, penyalahgunaan kewenangan sebagai pendamping. Kedua, ada
pemalsuan data. Ketiga, kejahatan yang dilakukan secara sistem
perbankan. Untuk itu Kementerian Sosial mengambil langkah cepat dengan
melakukan penahanan bantuan yang sudah masuk ke rekening oknum
pendamping PKH sampai proses investigasi selesai. Kepada Pendamping PKH
yang melakukan penyelewengan diminta mengembalikan uang bantuan PKH
yang bukan miliknya kepada KPM PKH sesuai jumlah yang diambil.
"Jadi
secara garis besar, ada lima kebijakan yang saya ambil. Pertama, ada
penyelewengan oleh oknum Pendamping PKH, maka yang bersangkutan
diberhentikan dari jabatan Pendamping PKH. Kedua, karena ada unsur
penggelapan dana oleh oknum Pendamping PKH maka Biro Hukum Kemensos dan
BNI agar bekerja sama untuk memproses hukum. Ketiga, hak-hak KPM agar
dibayarkan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi ulang. Keempat,
Pendamping dan Ketua Kelompok di seluruh Indonesia wajib menjaga
integritas demi mewujudkan penyaluran bansos PKH yang tepat waktu dan
tepat jumlah. Kelima, mohon kiranya rekan-rekan media turut membantu
mengawasi penyaluran PKH," tegas Menteri.
Sementara itu
Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan PT. Bank
Negara Indonesia (Persero)Tbk Adi Sulistyowati mengatakan BNI telah
mendukung pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH, sejak
tahun 2016, hingga tahun 2018, BNI telah melakukan penyaluran kepada 4
juta KPM.
BNI, lanjut Susi, juga berkomitmen mendukung
pemerintah dalam penyalurna bansos yang memenuhi prinsip 6, yakni tepat
sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan
tepat kualitas.
“Penyaluran melalui non tunai melalui sistem
perbankan akan tercatat dengan baik. Apabila ada penyimpangan akan cepat
dideteksi permasalahannya. Hal ini yang tidak akan bisa dilakukan jika
menggunakan penyaluran tunai,” terangnya.
Mengenai permasalahan
dana PKH di Kelurahan Sunter Jaya, lanjutnya, BNI telah berkomunikasi
aktif dengan Kementerian Sosial, termasuk pengamanan dana bansos PKH yg
disimpangkan. BNI bersama Kemensos siap mendukung proses hukum yg akan
dilakukan terhadap oknum pendamping tersebut.
“Kedepan, BNI
bersama Kementerian Sosial terus melakukan perbaikan untuk mencegah agar
penyimpangan ini tidak terjadi lagi,” tegas Susi.
*Tingkatkan Kualitas Layanan Pengaduan*
Sementara
itu Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat
mengatakan Kementerian Sosial tingkatkan kualitas penyaluran dan
pelayanan pengaduan bansos non tunai PKH. Hal ini penting dilakukan
karena pada tahun 2019 jumlah anggaran PKH akan ditingkatkan dari Rp17
triliun pada tahun 2018 menjadi Rp32 triliun tahun depan.
"Anggaran
PKH semakin besar, maka Kementerian Sosial juga harus terus
meningkatkan kualitas layanannya. Baik dalam hal penyaluran maupun
penanganan pengaduan masyarakat, serta memastikan efektivitas PKH untuk
pengurangan kemiskinan," terang Dirjen.
Khusus untuk penanganan
pengaduan, pihaknya telah membuat wadah PKH Contact Center untuk
menerima pengaduan dari masyarakat, membentuk Tim Penanganan Pengaduan
sesuai dengan SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga, serta membentuk
Komisi Etik yang terdiri unsur Masyarakat, Akademisi dan Pekerja Sosial
Profesional.
_PKH Contact Center_ diresmikan pada 19 Januari
2018 untuk memberikan layanan kepada penerima manfaat program.Hal ini
sebagai upaya antisipasi dan respon cepat terhadap dinamika PKH di
masyarakat. Juga agar layanan bansos non tunai dapat berjalan efektif,
tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah serta tepat kualitas.
Tak
hanya melayani pengaduan melalui telepon 1500299 (call center), PKH
Contact Center hadir dengan beragam kanal pengaduan dan layanan yang
terintegrasi baik melalui media sosial, e-mail, website, dan kanal
komunikasi lainnya, seperti email pengaduan@pkh.kemsos.go.id. Sampai
Juni 2018 tercatat ada 292 pengaduan dan 87% selesai ditangani.
"Dengan
adanya layanan ini kami berharap muncul trust atau kepercayaan
masyarakat khususnya penerima PKH terhadap Pemerintah," kata Dirjen
Harri Hikmat.
Sumber Berita : http://www.rri.co.id/post/berita/548205/nasional/mensos_pastikan_respon_cepat_pengaduan_pkh.html