Penandatanganan perjanjian awal berupa Head of Agreement (HoA) ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson.
Acara tersebut digelar di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018). HoA ini dibuat untuk menindaklanjuti kesepakatan 27 Agustus 2017 antara pemerintah RI dan Freeport McMoran saat itu.
Berikut adalah isi dari HoA tersebut.
1. Landasan hukum PT Freeport Indonesia (PTFI) akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus dan bukan Kontrak Karya (KK)
2. Pengalihan saham 51% saham PTFI untuk kepemilikan nasional indonesia
3. Freeport membangun smelter di dalam negeri
4. Penerimaan negara secara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan dengan skema Kontrak Karya selama ini
5. Perpanjangan operasi 2x10 tahun diberikan ke PTFI jika memenuhi kewajiban IUPK. PTFI mendapat perpanjangan operasi sampai 2041
Adkerson mengatakan dalam perjanjian ini, para pihak menyepakati perpanjangan operasi tambang PT Freeport Indonesia sampai 2041.
PT Freeport Indonesia, kata dia, meyakini perpanjangan operasi akan memberikan jaminan masuknya investasi miliaran dolar dan memberi kepastian bagi seluruh pemegang saham.
"Dengan kepastian investasi sampai 2041, kami memperkirakan manfaat langsung kepada pemerintah pusat dan daerah, serta dividen kepada Inalum dapat melebihi US$60 miliar," kata Adkerson, Kamis (12/7/2018). Nilai US$60 miliar setara dengan Rp 840 triliun (dengan kurs Rp 14.000).
Dari mana uangnya?
Total nilai dari kesepakatan ini adalah US$3,85 miliar atau Rp 53 triliun. Pada dasarnya Inalum akan ambil alih partisipasi interest dari Rio Tinto dan Indocopper sehingga kepemilikan PT Inalum ditambah dengan kepemilikan negara sebelumnya menjadi 51,38%.
"Angka sudah kami lock," tutur Menteri BUMN Rini M Soemarno.
Tawaran untuk pendanaannya pun berasal dari 11 bank dari luar maupun dalam negeri yang disebut-sebut akan memberikan pinjaman kepada Inalum dengan besaran mencapai US$5,2 miliar atau setara dengan Rp 74 triliun. Jumlah ini lebih banyak dari yang dibutuhkan Inalum untuk akuisisi Freeport, yakni US$ 3,85 miliar.
Adapun beberapa bank yang diketahui sudah mengajukan tawaran adalah Standard Chartered, HSBC, CIMB Niaga, BNI, BRI, dan MUFG.
Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan pinjaman itu hanya
dipakai sebesar dengan jumlah yang dibutuhkan, tidak kurang dan tidak
lebih.
Adapun, pihaknya masih mendiskusikan berapa besaran porsi pinjaman yang akan diberikan oleh 11 bank tersebut.
"Masih kami diskusikan dengan banknya, tetapi Inalum sendiri kan punya posisi cash mendekati US$1,5 miliar," ujar mantan Dirut Bank Mandiri ini.
Rekomendasi KLH untuk ubah status
Rekomendasi KLH untuk ubah status
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengingatkan PT Freeport Indonesia bahwa perpanjangan operasi 20 tahun hingga 2041 baru akan diberikan jika perusahaan tambang itu telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Satu catatan penting, harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri LHK untuk persyaratan perpanjangan 2 x 10 tahun, karena syarat di Undang Undang Minerba dapat rekomendasi dari [kementerian] lingkungan hidup," kata Jonan usai menyaksikan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Inalum dan Freeport McMoran di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018).
Jonan menambahkan setelah tahap akuisisi 51% selesai, Kementerian ESDM akan memfinalisasi perubahan rezim PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi (IUPK-OP), sesuai dengan ketentuan peraturan.
Untuk masalah lain seperti pembangunan smelter atau pabrik pemurnian, menurut Jonan tidak ada masalah dan sudah disepakati sejak tahun lalu.
Akhir Agustus Semuanya Kelar
Lalu, kapan pemerintah bisa bernapas lega yang ditandai dengan selesainya proses divestasi? Kementerian BUMN memberi target kepada Inalum untuk menyelesaikan proses divestasi PT Freeport Indonesia secepat mungkin, bila memungkinkan sampai akhir Juli.
"Saya dorongnya akhir Juli, tapi tadi memang Pak Budi (Dirut Inalum) bilang 'Bu, kalau bisa akhir Agustus'," kata Menteri Rini usai penandatanganan.
Mendengar hal itu, Rini hanya berpesan kepada Inalum agar menyelesaikan secepat mungkin. Sebab, bila memang proses dapat rampung sebelum bulan berganti, tidak diperlukan perpanjangan IUPK Sementara (IUPK-S) untuk Freeport.
Sumber Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20180713081129-4-23336/perjanjian-awal-akuisisi-freeport-akhirnya-diteken-juga