Pati – Polsek Batangan setelah mendapatkan laporan dari korban
bertindak dengan cepat dan berhasil melakukan Ungkap Kasus Tindak pidana
Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378
KUHPidana Subs 372 KUHPidana yang terjadi pada hari selasa (23/01/2018)
di SPBU Lengkong turut Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.Menurut
Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, kejadian ini dilaporkan ke
Mapolsek Pada hari Jum’at tanggal 29 Juni 2018, pukul 09.00 wib terkait
tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam
bunyi pasal 378 KUHPidana Subs 372 KUHPidana.
Kapolsek Batangan
menyampaikan “Korban atau pelapor adalah Ihsanudin warga Dusun Ragung
Timur Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang – Madura,
Pelaku diduga adalah berisial S, dari warga Desa Genengmulyo Kecamatan
Juwana Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil
diamankan adalah, 1 (satu) buah celana jean warna biru mrek LOIS, 1
(satu) buah sarung warna hijau motif kotak kotak, 194 (seratus sembilan
puluh empat) karung plastik warna biru bekas bungkus garam, dan 5 (lima)
karung garam grosok yang di bungkus di dalam karung plastik warna biru.
Total kerugian ditaksir Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah)
Modus
operandi Pelaku dengan memesan garam Madura sebanyak satu rit (truk)
setelah barang dikirim kemudian barang di pindah ke truk yang di sewa
pelaku kemudian truk tersebut disuruh jalan dan menunggu di juwana
sementara truk korban pura pura di ajak ke rumah pelaku untuk pembayaran
dengan posisi pelaku menggunakan sepeda motor sehingga truk korban
ketinggalan setelah itu pelaku langsung kabur menemui truk yang sudah
bermuatan garam dan menjual garam tersebut dan korban tidak di bayar.
Kronologis
kejadian, urai Kapolsek, Pada hari selasa tanggal 16 Januari 2018
sekira pukul 07.00 wib pelaku menghubungi korban untuk pesan garam
kepada korban via hp, Kemudian pada tanggal 22 januari 2018 pelaku
menghubungi korban lagi untuk kepastian pengiriman barang dan mendapat
kepastian bahwa barang akan sampai di SPBU lengkong sekitar tanggal 23
januari 2018 setelah barang dikirim kemudian barang di pindah ke truk
yang di sewa pelaku kemudian truk tersebut disuruh jalan dan menunggu di
juwana sementara truk korban pura pura di ajak ke rumah pelaku untuk
pembayaran dengan posisi pelaku menggunakan sepeda motor sehingga truk
korban ketinggalan setelah itu pelaku langsung kabur menemui truk yg
sudah bermuatan garam tersebut dan menjual garam tersebut dan korban
tidak di bayar.
AKP Endah Setianingsih mengungkapkan, “Pada hari
sabtu tanggal 30 juni 2018, anggota Reskrim Polsek Batangan mendapatkan
informasi bahwa pelaku berada di rumah kemudian tim kami melakukan lidik
dan sekira pukul 05.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di
rumahnya turut Desa Genengmulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati” ungkap
Kapolsek Batangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat
ini pelaku diamankan di Mapolsek Batangan untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Sumber Berita : https://tribratanews.jateng.polri.go.id/2018/07/01/polsek-batangan-polres-pati-berhasil-ungkap-kasus-penipuan/