Cari Blog Ini

Jumat, 20 Juli 2018

Rakor Lintas Instansi di Juwana, Bahas Pengawasan Larangan Pukat Hela dan Tarik

Rakor Lintas Instansi di Juwana, Bahas Pengawasan Larangan Pukat Hela dan Tarik
PATI JUWANA, Rapat koordinasi lintas instansi pengawasan larangan operasional alat penangkap ikan (API) pukat hela dan pukat tarik dilaksanakan di aula PPI II Bajomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Kamis, 19 Juli 2018.
Rakor ini dihadiri oleh narasumber Japar Lumban Gaul (Kepala PPP Bajomulyo), Sholeh (Kabid Tangkap DKP Kabupaten Pati), Syahrizal (Kasubdit Pengawasan Penangkapan Ikan) dan Asep Supriyadi (Kasi Pengawasan Penangkapan Ikan), PLT Kasatpol Air Polres Pati AKP Didi Dewantoro dan sejumlah paguyuban nelayan Juwana.
Kepala PPP Bajomulyo, Japar Lumban Gaul dalam paparannya mengungkapkan, semenjak di terbitkannya Permen KP no. 72 th 2016 tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang, telah terjadi gejolak di daerah yang berdampak pada sumber kehidupan khususnya nelayan cantrang. Selanjutnya telah dilaksanakan verifikasi terhadap kapal-kapal cantrang dan pendampingan. 
“PPP Bajomulyo terhadap kapal cantrang yang telah memenuhi persyaratan ketika akan melaut telah diterbitkan SKM (surat Keterangan Melaut),” ujarnya.
Sementara itu, Sholeh Kabid Tangkap DKP Kabupaten Pati menambahkan, “Dengan adanya UU No. 23 th 2014 tentang pemerintah daerah, DKP kabupaten sudah tidak lagi mempunyai kewenangan terhadap perairan. Terhadap nelayan dilakukan pembinaan, baik budi daya maupun perikanan tangkap, kepada nelayan cantrang dibawah 5 GT telah diberikan bantuan alat tangkap gillnet,”.
Semua masukan dari nelayan akan disampaikan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk dijadikan bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan.


Sumber Berita :  https://www.patinews.com/rakor-lintas-instansi-di-juwana-bahas-pengawasan-larangan-pukat-hela-dan-tarik/