
PATI JUWANA,
Rapat koordinasi lintas instansi pengawasan larangan operasional alat
penangkap ikan (API) pukat hela dan pukat tarik dilaksanakan di aula PPI
II Bajomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Kamis, 19 Juli 2018.
Rakor ini dihadiri oleh narasumber Japar
Lumban Gaul (Kepala PPP Bajomulyo), Sholeh (Kabid Tangkap DKP Kabupaten
Pati), Syahrizal (Kasubdit Pengawasan Penangkapan Ikan) dan Asep
Supriyadi (Kasi Pengawasan Penangkapan Ikan), PLT Kasatpol Air Polres
Pati AKP Didi Dewantoro dan sejumlah paguyuban nelayan Juwana.
Kepala PPP Bajomulyo, Japar Lumban Gaul
dalam paparannya mengungkapkan, semenjak di terbitkannya Permen KP no.
72 th 2016 tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang, telah
terjadi gejolak di daerah yang berdampak pada sumber kehidupan khususnya
nelayan cantrang. Selanjutnya telah dilaksanakan verifikasi terhadap
kapal-kapal cantrang dan pendampingan.
“PPP Bajomulyo terhadap kapal
cantrang yang telah memenuhi persyaratan ketika akan melaut telah
diterbitkan SKM (surat Keterangan Melaut),” ujarnya.
Sementara itu, Sholeh Kabid Tangkap DKP Kabupaten Pati menambahkan, “Dengan
adanya UU No. 23 th 2014 tentang pemerintah daerah, DKP kabupaten sudah
tidak lagi mempunyai kewenangan terhadap perairan. Terhadap nelayan
dilakukan pembinaan, baik budi daya maupun perikanan tangkap, kepada
nelayan cantrang dibawah 5 GT telah diberikan bantuan alat tangkap
gillnet,”.
Semua masukan dari nelayan akan
disampaikan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk dijadikan
bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan.Sumber Berita : https://www.patinews.com/rakor-lintas-instansi-di-juwana-bahas-pengawasan-larangan-pukat-hela-dan-tarik/



.jpg)
