"Ini sebagai upaya untuk menghindari potensi pungutan biaya di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Jadi sekarang kita selangkah lebih
maju karena sudah punya Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji sehingga pemberangkatan dan penjemputan haji sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah", terang Haryanto.
Perda yang juga merupakan amanat
pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 ini juga merupakan salah satu
bentuk empati dan kepedulian pemerintah Kabupaten Pati terhadap
pelayanan keagamaan di Kabupaten Pati.
Perda ini diharapkan mampu
meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji,
agar penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Pati dapat berjalan aman,
nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu.
"Perda ini disusun berdasarkan
ketentuan pasal 23 Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang
pelaksanaan UU no 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji,
yang mengamanatkan biaya transportasi haji oleh daerah sesuai peraturan
daerah setempat", pungkas BupatiSumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2018/07/07/sah--perda-ini-kini-jadi-solusi-cegah-pungutan-di-/