KBRN, Jakarta : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan
bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik dan rumah
masyarakat pascagempa yang mengguncang Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat
(NTB), akan tuntas paling lambat 2020.
Hal tersebut disampaikan
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Harmensyah dalam
Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Inpres 5 Tahun
2018: Rekonstruksi Fasilitas Dasar Pasca Gempa Lombok 2018", bertempat
di Ruang Serba Guna Gedung Utama Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo), Jakarta, Selasa (28/8/2018).
"Agustus 2018 harus
selesaikan pendataan. Lalu September 2018 kita akan rapat koordinasi
rencana aksi rekonstruksi tingkat pusat. Di Desember 2018 itu selesai
pemulihan sarana dan prasaranan vital seperti sekolah, rumah sakit, dan
lain sebagainya. Kalau belum, Maret 2019 itu selesai dilaksanakan.
Sisa-sisanya di 2020 kita harapkan pemulihan pascabencana selesai,"
jelasnya.
Terkait percepatan rekonstruksi rumah-rumah masyarakat,
Harmensyah mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sudah mencairkan Dana
Siap Pakai (DSP) yang telah dimasukkan ke dalam 12 ribuan buku rekening
di BRI.
Namun demikian, kata Harmensyah, dana tersebut belum bisa
langsung dipakai oleh masyarakat karena akan diberikan pendampingan
agar tidak salah dalam penggunannya.
"Termasuk rumah-rumah
masyarakat yang rusak juga kita ambilkan dari Dana Siap Pakai. Namun
mekanisme pencairannya harus jelas, sehingga dana yang diberikan ke
masyarakat itu jadi rumah, bukan jadi motor atau yang lain-lainnya. Jadi
ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan," ujarnya.
Sedangkan
mengenai apakah rumah masyarakat akan dibangun ditempat semulau atau
direlokasi, pihaknya menuturkan hal tersebut disesuaikan dengan
rekomendasi dari Kementerian ESDM berdasarkan zona patahan akibat gempa.
"Prinsipnya
build back better and safer. Sekarang sudah dipetakan oleh Kementerian
ESDM mana daerah patahan. Kalau misal tidak melewati daerah patahan,
rumah bisa tetap dibangun di situ. Tapi kalau dia dilarang untuk
membangun di tempat semula, itu harus direlokasi, dan pemda akan segera
mencarikan tanah relokasi, dan pemerintah akan bangun rumah dan
fasilitas dasarnya," jelas Harmensyah.
Sumber Berita : http://rri.co.id/post/berita/565647/nasional/bnpb_rehabilitasi_dan_rekonstruksi_pascagempa_ntb_tuntas_paling_lambat_2020.html



.jpg)

