Jakarta – Gugus Tugas
Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Pemilu 2019 telah dibentuk atas gagasan dari Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu). Pembentukan Gugus Tugas itu dikuatkan dalam surat
keputusan bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) dan Dewan Pers yang ditandatangani Selasa (25/9/2018)
pagi tadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Ketua
KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, terbentuknya Gugus Tugas empat
lembaga akan mempermudah KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan
jika ada indikasi pelanggaran kampanye dan iklan kampanye di media
penyiaran.
“Gugus
tugas ini akan jadi ukuran dan koordinasi antar lembaga ketika
ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan berkampanye di lembaga
penyiaran,” katanya pada saat ditanyai wartawan usai penandatanganan SKB
dan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Bawaslu.
Menurut
Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, ada sekitar 9000 program acara
yang menjadi pengawasan KPI, baik di level induk jaringan maupun di
lokal. Pengawasan ini harus melibatkan KPID karena ada ribuan lembaga
penyiaran, baik TV maupun radio, yang bersiaran di Indonesia.
KPI
saat ini sedang fokus mengawasi konten acara program talkshow. KPI
menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke Pemilu karena
dijadikan sebagai panggung teatrikal.
“Kami
mengimbau seluruh program talkshow untuk tidak menjadikan acara tersebut
sebagai panggung teatrikal. Jika kami temukan ada dialog yang tidak
etis, cacian dan bertengkar, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami
concern dengan hal itu. Tolonglah berdialektika yang baik,” pinta Andre.
KPI juga meminta seluruh calon dan tim sukses untuk menghormati dan mengikuti etika penyiaran dengan berkampanye yang baik.
Terkait
aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI sudah
sepakat dengan panduan yang ada (PKPU dan UU Pemilu) selain P3SPS. Tidak
ada yang dikurangi atau ditambah.
Jika
ditemukan ada yang pelanggaran, KPI akan melaporkan ke gugus tugas.
Penyelenggara Pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yakni
kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran.
“Jika mereka tidak tertib, kita akan melakukan tindakan penghentian
program atau mengurangi durasi waktu siar sesuai dengan aturan di UU
Penyiaran. Itu dalam konteks media,” tegas Andre.
KPI
menilai aturan kampanye Pemilukada serentak yang lalu dapat menjadi
acuan bagi lembaga penyiaran. Karena tafsirannya tidak akan berbeda
jauh, meskipun dalam Pemilu 2019 nanti ajangnya pemilihan Legislatif dan
Presiden.
Mengenai
aturan kampanye Pemilu 2019 di lembaga penyiaran, Ketua Bawaslu Abhan,
mengatakan ada dua cara yakni dengan difasilitasi KPI dan peserta
Pemilu. Tetapi masa tenggangwaktu untuk kampanye dan iklan kampanye
melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang.
Mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April. Aturan ini diatur oleh PKPU dan
UU Pemilu.
“Ini
akan jadi konsentrasi pengawasan kami. Jadi jangan sampai ada iklan
kampanye dan kampanye sebelum 24 maret ada iklan dan kampanye dari
Partai Politik atau peserta Pemilu yang memang secara substansi
mengandung unsur kampanye. Kalau itu memenuhi unsur kampanye sebelum
masa beriklan, maka akan berpotensi pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Itu terkait pelanggaran kampanye. Tapi terkait kontennya itu menjadi
ranah KPI,” jelasnya.
Abhan
menyatakan Gugus Tugas ini dibentuk untuk menciptakan perlakuan dan
ruang yang sama kepada peserta pemilu. Untuk mewujudkan pemilu yang
luber dan jurdil, lanjutnya, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan
pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga
penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut
dilakukan secara terkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.
"Gugus
Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas
ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil
keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas
rekomendasi yang telah dikeluarkan," terang dia.
Abhan
mengatakan, penegakan hukum dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai
dengan wewenangnya. Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu, kata dia,
dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. "Penegakan hukum terhadap lembaga
penyiaran dilakukan oleh KPI. Sedangkan penegakan hukum terhadap
perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers," tutur dia.
Kegiatan
Gugus Tugas pertama kali, kata dia, adalah menyusun Petunjuk Teknis
tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan
Kampanye Pemilu 2019 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, dan
Pers Nasional.
Selanjutnya
semua lembaga dalam Gugus Tugas akan berkoordinasi dalam konsolidasi
data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan,
penyiaran dan iklan kampanye, mengawal proses penegakan hukum, dan
penyusunan dan pemberian rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan
dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye kepada
masing-masing lembaga. Sumber : https://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34702-gugus-tugas-pemilu-2019-dibentuk-kpi-imbau-lembaga-penyiaran-tak-jadikan-programnya-panggung-teatrikal-peserta-pemilu