PATI-Larangan adanya kampanye di pasar sempat
bergulir, tetapi setelah rapat pembahasan penentuan lokasi kampanye dan
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di ruang Pragola
Setda Pati hal itu diperbolehkan. Meski demikian, pemasangan APK tidak
boleh diletakkan di lingkungan pasar karena akan merusak keindahan
lokasi tersebut. Hal itu diungkapkan Bupati Haryanto saat mengikuti
rapat tersebut.
"Aturan terkait atribut dan larangan
kampanye tidak jauh berbeda pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hanya tadi disempurnakan yang tadinya pasar tidak boleh digunakan untuk
kampanye sekarang boleh. Tetapi, kalau untuk pemasangan atribut di pasar
tetap tidak boleh," jelasnya.
Tempat yang terlarang untuk
pemasangan APK lanjutnya, semua alun-alun di Pati termasuk alun- alun di
desa, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat milik pemerintah.
Kedepan Haryanto akan membuat Surat Keputusan Bupati termasuk larangan
dan sanksi ketika melanggar.
"Sanksinya nanti berupa sanksi moral
maupun pencabutan dan pengambilan atribut. Dalam pelaksanaannya nanti
kerjasama antara Panwaslu dan Satpol PP," jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Pati, Much
Nasich menambahkan pada 23 September 2018 kebanyakan partai sudah
menyerahkan pelaporan dana kampanye kecuali Partai Amanat Nasional
(PAN). Meski demikian, KPU Pati masih tetap berkoordinasi dengan KPU
Provinsi dan Pusat.
"Sebab, aturannya bagi tidak
menyerahkan pada waktu yang telah ditentukan maka akan dibatalkan
sebagai peserta pemilu. Karena syarat untuk mengikuti pesta demokrasi,
adalah menyerahkan laporan awal dana kampanye. Hal itu tidak dilakukan
oleh PAN, meskipun kita telah melakukan koordinasi, bimtek dan
pemberitahuan tetapi hingga tadi malam belum diserahkan pada pukul 18.00
WIB dan baru hadir pada 21.05 dan melampaui batas waktu," ungkapnya.
Sesuai dengan ketentuan PKPU, partai
yang tidak menyerahkan pada hari yang ditetapkan untuk sementara
dibatalkan keikutsertaannya. "Tetapi masih tetap kita koordinasikan
terlebih dahulu kepada KPU Provinsi dan Pusat," tuturnya.
Pihaknya juga mengatakan, terkait
jumlah dana kampanye tertinggi saat ini KPU Pati masih melakukan
verifikasi. "Karena laporan yang diterima masih dalam pencermatan serta
masih berupa tumpukan berkas dan belum diperiksa secara teliti. Nanti
kita sampaikan," imbuhnya.
Nasich juga menambahkan, terkait tim
kampanye untuk pilpres tingkat kabupaten sudah diserahkan di tingkat
provinsi. Disamping itu, tim kampanye untuk pemilihan presiden ada
sendiri dan dari partai juga ada sendiri. "Nantinya pertai politik bisa
mengampanyekan calon presidennya serta calon legislatif. Tetapi, untuk
calon DPD tidak boleh mengampanyekan capres," tandasnya.Sumber : https://www.patikab.go.id/v2/id/2018/09/25/kampanye-di-pasar-boleh-asal-patuhi-rambu-rambu-be/