Cari Blog Ini

Kamis, 27 September 2018

Mundur dari Pencalonan, Calon Kades di Grobogan Bakal Didenda Rp 100 Juta

GroboganSanksi denda sebesar Rp 100 juta bakal dikenakan pada calon kades jika mengundurkan diri sebagai peserta Pilkades. Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti, saat melangsungkan rakor Panwas Pilkades Serentak 2018 di gedung Riptaloka, Rabu (26/9/2018). Menurut Daru, sanksi denda diperuntukkan bagi peserta Pilkades yang mundur setelah ditetapkan sebagai calon tetap. Untuk penetapan calon tetap bakal dilakukan 8 Oktober mendatang.
“Kalau mundur sebelum ditetapkan sebagai calon tetap, tidak kena sanksi. Tapi kalau mundurnya setelah ditetapkan calon tetap maka dikenakan sanksi denda Rp 100 juta. Hal ini sudah tertuang dalam peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkades serentak,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jumlah pelamar Pilkades pada tahap awal ada 639 orang. Setelah diseleksi administrasi, jumlahnya menyusut jadi 631 orang.
Jumlah ini kemungkinan masih bisa berkurang lagi. Soalnya, ada dua desa yang jumlah pelamarnya lebih dari lima orang sehingga harus dilangsungkan tes. Dalam Pilkades kali ini, jumlah pesertanya dibatasi maksimal hanya lima orang atau calon.
“Pada Desa Jambon, Kecamatan Pulokulon dan Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan, masing-masing ada enam pendaftarnya sehingga harus dilakukan tes. Untuk pelaksanaan tesnya dijadwalkan tanggal 4 Oktober. Dalam tes nanti kita akan bekerjasama dengan perguruan tinggi,” imbuh mantan Kepala Satpol PP itu.
Daru menjelaskan, pelaksanaan Pilkades direncanakan dilangsungkan dalam dua gelombang. Pilkades gelombang pertama dijadwalkan pada 22 November 2018. Jumlahnya ada 222 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019.
“Dalam gelombang pertama ada beberapa kades yang masa jabatan baru berakhir Maret 2019. Tetapi pelaksanaan Pilkadesnya kita majukan pada akhir 2018. Namun, pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan bersamaan pada bulan Maret 2019,” jelas mantan Kabag Tata Pemerintahan itu.
Kemudian Pilkades gelombang kedua diperuntukkan bagi 51 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019.  Pelaksanaannya direncanakan akhir tahun 2019.
Untuk pelaksanaan Pilkades, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 4 miliar. Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai keperluan Pilkades. Seperti pembuatan bilik suara, surat suara, dan honor panitia.




Sumber :   http://www.murianews.com/2018/09/26/149273/mundur-dari-pencalonan-calon-kades-di-grobogan-bakal-didenda-rp-100-juta.html