Grobogan – Sanksi denda sebesar Rp
100 juta bakal dikenakan pada calon kades jika mengundurkan diri sebagai
peserta Pilkades. Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Pemkab
Grobogan Daru Wisakti, saat melangsungkan rakor Panwas Pilkades Serentak
2018 di gedung Riptaloka, Rabu (26/9/2018).
Menurut Daru, sanksi denda diperuntukkan bagi peserta Pilkades yang
mundur setelah ditetapkan sebagai calon tetap. Untuk penetapan calon
tetap bakal dilakukan 8 Oktober mendatang.
“Kalau mundur sebelum ditetapkan sebagai calon tetap, tidak kena
sanksi. Tapi kalau mundurnya setelah ditetapkan calon tetap maka
dikenakan sanksi denda Rp 100 juta. Hal ini sudah tertuang dalam
peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkades serentak,” jelasnya.
Ia
menjelaskan, jumlah pelamar Pilkades pada tahap awal ada 639 orang.
Setelah diseleksi administrasi, jumlahnya menyusut jadi 631 orang.
Jumlah ini kemungkinan masih bisa berkurang lagi. Soalnya, ada dua
desa yang jumlah pelamarnya lebih dari lima orang sehingga harus
dilangsungkan tes. Dalam Pilkades kali ini, jumlah pesertanya dibatasi
maksimal hanya lima orang atau calon.
“Pada Desa Jambon, Kecamatan Pulokulon dan Desa Kluwan, Kecamatan
Penawangan, masing-masing ada enam pendaftarnya sehingga harus dilakukan
tes. Untuk pelaksanaan tesnya dijadwalkan tanggal 4 Oktober. Dalam tes
nanti kita akan bekerjasama dengan perguruan tinggi,” imbuh mantan
Kepala Satpol PP itu.
Daru menjelaskan, pelaksanaan Pilkades direncanakan dilangsungkan
dalam dua gelombang. Pilkades gelombang pertama dijadwalkan pada 22
November 2018. Jumlahnya ada 222 desa yang masa jabatan kadesnya
berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019.
“Dalam gelombang pertama ada beberapa kades yang masa jabatan baru
berakhir Maret 2019. Tetapi pelaksanaan Pilkadesnya kita majukan pada
akhir 2018. Namun, pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan bersamaan
pada bulan Maret 2019,” jelas mantan Kabag Tata Pemerintahan itu.
Kemudian Pilkades gelombang kedua diperuntukkan bagi 51 desa yang
masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019. Pelaksanaannya
direncanakan akhir tahun 2019.
Untuk pelaksanaan Pilkades, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan
anggaran melalui APBD senilai Rp 4 miliar. Dana tersebut nantinya
diperuntukkan untuk membiayai keperluan Pilkades. Seperti pembuatan
bilik suara, surat suara, dan honor panitia.
Sumber : http://www.murianews.com/2018/09/26/149273/mundur-dari-pencalonan-calon-kades-di-grobogan-bakal-didenda-rp-100-juta.html