#GERBANG DEKADE 2 KDi 2024

Cari Blog Ini

Minggu, 30 Desember 2018

Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi, Sekda Paparkan Soal Ini

PATI-Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Suharyono, Minggu (30/12), menghadiri peringatan hari anti korupsi. Selain Sekda yang hadir mewakili Pemkab, dalam kesempatan itu juga nampak beberapa tokoh masyarakat dan penggiat anti korupsi di antaranya Pong Harjatmo, Mantan Sekda Surakarta, serta masyarakat luas.
Dalam sambutanya Sekda menyampaikan bahwa Kabupaten Pati sangat mendukung gerakan anti korupsi, karena korupsi memang harus diberantas sampai ke akar akarnya.
"Kabupaten Pati juga sudah berusaha menghilangkan korupsi. Pertama,  Pemkab Pati sudah menerapkan transaksi non tunai dalam setiap transaksi belanja ataupun pengadaan", terang Sekda yang pernah menjabat sebagai Kepala DPU ini.
Dalam setiap transaksi belanja di atas  Rp 1 juta, lanjutnya, Pemkab harus menggunakan transaksi non tunai atau transfer.  "Kecuali jika nilainya di bawah Rp 1 juta, masih bisa dilakukan secara tunai", terangnya.
Bahkan belum lama ini, imbuh Suharyono, Pemkab Pati telah diundang oleh gubernur untuk mendapatkan  apresiasi karena ternyata di Jawa Tengah ini, baru empat daerah yang  menggunakan transaksi non tunai, yaitu kota Solo, kota Salatiga, kota Magelang dan Pati sebagai satu-satunya kabupaten yg sudah menggunakan transaksi non tunai.
Untuk pengadaan barang  dan jasa, lanjut Sekda, Kabupaten Pati juga masuk 10 besar. "Kabupaten Pati bahkan mendapat apresiasi dari KPK bahwa untuk pengadaan barang dan jasa  dinilai sudah cukup bagus. Dan oleh KPK, daerah-daerah lain justru diminta untuk belajar atau studi banding ke Kabupaten Pati", jelas Suharyono.
Sekarang, lanjut Sekda, dalam mengajukan penawaran, andaikata memakai komputer yang sama atau bahkan flashdisk yang sama, pasti akan ditolak oleh sistem. "Artinya apa? Bahwa pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati semakin transparan dan insya Allah di kemudian hari akan lebih baik lagi", harap Sekda.
Sesuai tema hari anti korupsi, Suharyono pun mengajak masyarakat untuk memerangi korupsi. "Di tahun 2019 ini, desa-desa di Kabupaten Pati akan mendapat sekitar Rp 416 milyar untuk 401 desa. Berarti rata-rata tiap desa akan mendapat kurang lebih Rp 1 milyar lebih. Silahkan dimonitoring dan selalu diingatkan agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan", pungkasnya.


Sumber :  https://www.patikab.go.id/v2/id/2018/12/30/hadiri-peringatan-hari-anti-korupsi-sekda-paparkan/