PATI-Sekretaris Daerah (Sekda) Pati
Suharyono, Minggu (30/12), menghadiri peringatan hari anti korupsi.
Selain Sekda yang hadir mewakili Pemkab, dalam kesempatan itu juga
nampak beberapa tokoh masyarakat dan penggiat anti korupsi di antaranya
Pong Harjatmo, Mantan Sekda Surakarta, serta masyarakat luas.
Dalam sambutanya Sekda menyampaikan
bahwa Kabupaten Pati sangat mendukung gerakan anti korupsi, karena
korupsi memang harus diberantas sampai ke akar akarnya.
"Kabupaten Pati juga sudah berusaha
menghilangkan korupsi. Pertama, Pemkab Pati sudah menerapkan transaksi
non tunai dalam setiap transaksi belanja ataupun pengadaan", terang
Sekda yang pernah menjabat sebagai Kepala DPU ini.
Dalam setiap transaksi belanja di
atas Rp 1 juta, lanjutnya, Pemkab harus menggunakan transaksi non tunai
atau transfer. "Kecuali jika nilainya di bawah Rp 1 juta, masih bisa
dilakukan secara tunai", terangnya.
Bahkan belum lama ini, imbuh
Suharyono, Pemkab Pati telah diundang oleh gubernur untuk mendapatkan
apresiasi karena ternyata di Jawa Tengah ini, baru empat daerah yang
menggunakan transaksi non tunai, yaitu kota Solo, kota Salatiga, kota
Magelang dan Pati sebagai satu-satunya kabupaten yg sudah menggunakan
transaksi non tunai.
Untuk pengadaan barang dan jasa,
lanjut Sekda, Kabupaten Pati juga masuk 10 besar. "Kabupaten Pati bahkan
mendapat apresiasi dari KPK bahwa untuk pengadaan barang dan jasa
dinilai sudah cukup bagus. Dan oleh KPK, daerah-daerah lain justru
diminta untuk belajar atau studi banding ke Kabupaten Pati", jelas
Suharyono.
Sekarang, lanjut Sekda, dalam
mengajukan penawaran, andaikata memakai komputer yang sama atau bahkan
flashdisk yang sama, pasti akan ditolak oleh sistem. "Artinya apa? Bahwa
pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati semakin transparan dan
insya Allah di kemudian hari akan lebih baik lagi", harap Sekda.
Sesuai tema hari anti korupsi,
Suharyono pun mengajak masyarakat untuk memerangi korupsi. "Di tahun
2019 ini, desa-desa di Kabupaten Pati akan mendapat sekitar Rp 416
milyar untuk 401 desa. Berarti rata-rata tiap desa akan mendapat kurang
lebih Rp 1 milyar lebih. Silahkan dimonitoring dan selalu diingatkan
agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan", pungkasnya.Sumber : https://www.patikab.go.id/v2/id/2018/12/30/hadiri-peringatan-hari-anti-korupsi-sekda-paparkan/