#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024
#GERBANG DEKADE 2 KDi 2024

Cari Blog Ini

Jumat, 28 Desember 2018

Perda Retribusi Menara Telekomunikasi Kab. Pati Menarik Perhatian Pemkab. Sragen

PATI - Dalam rangka ngangsu kawruh terait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen Kamis, (27/12/2018) mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati.
Bertempat di Ruang Rapat Lt.2 Diskominfo,  Kepala Diskominfo Kab. Pati Indriyanto, didampingi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Lilik Suyanto,  menyambut rombongan dari Kabupaten Sragen, yang dipimpin oleh Rahmad Purwadi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen.
Dalam kesempatan ini, Kepala Diskominfo Kabupaten Pati menyambut dengan tangan terbuka atas kehadiran rombongan. Beliau menuturkan bahwa lewat kesempatan ini dapat bertukar ilmu dan pengalaman khususnya terkait retribusi menara telekomunikasi serta pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Menanggapi pertanyaan dari perwakilan rombongan tamu, lebih lanjut Kasi Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi Nono Harjono, memaparkan tatacara penetapan tarif retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi. Beliau mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati melalui Diskominfo Kab. Pati selalu melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan mengenai regulasi- regulasi terbaru, ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) di Jakarta dan para provider/operator dalam pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Pati. "Dalam tahap penyusunan Raperda Retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pati, kami juga telah melaksanakan public hearing dengan tower provider untuk mendengarkan tanggapan dan masukan terhadap Raperda yang telah disusun. Sebagai subyek retribusi, tentu masukan dan saran dari mereka sangat diperlukan sehingga pada saatnya nanti Perda disahkan dan diterapkan dalam bentuk SKRD, mereka menyetujui dan bersedia membayar," jelas beliau.