PATI - Dalam rangka ngangsu kawruh terait
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Menara
Telekomunikasi dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sragen Kamis, (27/12/2018) mengadakan kunjungan kerja ke Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati.
Bertempat di Ruang Rapat Lt.2
Diskominfo, Kepala Diskominfo Kab. Pati Indriyanto, didampingi oleh
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Lilik Suyanto, menyambut
rombongan dari Kabupaten Sragen, yang dipimpin oleh Rahmad Purwadi
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen.
Dalam kesempatan ini, Kepala
Diskominfo Kabupaten Pati menyambut dengan tangan terbuka atas kehadiran
rombongan. Beliau menuturkan bahwa lewat kesempatan ini dapat bertukar
ilmu dan pengalaman khususnya terkait retribusi menara telekomunikasi
serta pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Menanggapi pertanyaan dari
perwakilan rombongan tamu, lebih lanjut Kasi Pengelolaan Infrastruktur
dan Menara Telekomunikasi Nono Harjono, memaparkan tatacara penetapan
tarif retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi. Beliau mengungkapkan
bahwa Pemerintah Kabupaten Pati melalui Diskominfo Kab. Pati selalu
melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementrian Keuangan mengenai regulasi- regulasi terbaru, ATSI (Asosiasi
Telekomunikasi Seluler Indonesia) di Jakarta dan para provider/operator
dalam pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi di
Kabupaten Pati. "Dalam tahap penyusunan Raperda Retribusi Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Pati, kami juga telah melaksanakan public
hearing dengan tower provider untuk mendengarkan tanggapan dan masukan
terhadap Raperda yang telah disusun. Sebagai subyek retribusi, tentu
masukan dan saran dari mereka sangat diperlukan sehingga pada saatnya
nanti Perda disahkan dan diterapkan dalam bentuk SKRD, mereka menyetujui
dan bersedia membayar," jelas beliau.
Sumber : https://www.patikab.go.id/v2/id/2018/12/27/perda-retribusi-menara-telekomunikasi-kab-pati-men/