Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto
melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi mengungkapkan, pelaku N adalah warga
Mayong Jepara yang berperan sebagai pemotong gembok dan tukang panggul
padi dalam kasus yang terjadi 16 Juli 2018 silam.
Barang bukti yang berhasil diamankan
antara lain, – 1 ( satu) unit mobil Grand Max warna putih (disita dalam
perkara lain di Polres Grobogan), 1 ( satu) buah Gunting pemotong besi (
disita dalam perkara lain di Polres Grobogan) dan Potongan Gembok.
“Akibat ulah para pelaku, korban
mengalami kerugian gabah beberapa sak senilai Rp 15.000.000,- ( lima
belas juta rupiah),” ungkapnya lagi.
Kronologi ungkap kasus, lanjutnya,
diperoleh informasi bahwa Polres Grobogan telah menangkap pelaku
pencurian pemberatan beras dan gabah, setelah dilakukan introgasi bahwa
benar pelaku telah melakukan perbuatan pencurian di wilayah hukum Pati,
setelah melakukan introgasi tersebut kemudian mendapatkan identitas dan
alamat dari pelaku yang belum tertangkap N.
“Selanjutnya Tim mendapat informasi
bahwa pelaku yang belum tertangkap tersebut (N) berada di rumah,
kemudian dilakukan penangkapan dan melakukan introgasi terhadap N,
membenarkan telah melakukan perbuatan pencurian di Desa Sundoluhur
Kecamatan Kayen Kabupaten Pati bersama dengan S, I, dan SH (di tahan di
Rutan Grobogan) dan BD (menjalani proses hukum di Polres
Kudus),” ujarnya.
Dari pengkuan pelaku, TKP lain yang
menjadi sasarannya yakni, tempat penggilingan Padi turut Dukuh Sawo Desa
Gunungsari Kecamatan Batangan sebanyak 2 ( dua) kali, di Desa Boloagung
Kecamatan Kayen sebanyak 3 ( tiga) kali, di Dukuh Grobog Ds. Wonorejo
Tlogowungu , dan di Dukuh Ngeluk Desa Panjunan Kecamatan Pati Kota.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.