Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus kembali melakukan penindakan
terhadap tempat penimbulan rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Kudus
berhasil menindak lima titik sekaligus tempat rokok ilegal di Kabupaten
Jepara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Kudus Iman Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya kembali berhasil
menindak tempat rokok ilegal rokok ilegal. Ada sebanyak 1,15 juta batang
rokok jenis sigarte kretek mesin (SKM).
“Kami behrasil melakukan pengamanan rokok ilegal sebanyak 1,15 juta
batang rokok SKM, kemudian sebanyak 370 keping pita cukai. Perkirakaan
nilai barang ada sebanyak Rp 828,82 juta. Total kerugian negara sebesar
Rp 547,21 juta,” terangnya.
Ia
mengatakan, sebelumnya tim intelejen dan penindakan Bea Cukai Kudus
pada hari Kamis (17/1/2019) lalu berhasil melakukan penindakan.
Penindakan di lakukan di lima tempat penimbunan dan pengemasan rokok
ilegal jenis SKM di Kabupaten Jepara.
“Penindakan pertama dilakukan di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit,
Kabupaten Jepara. Kami berhasil mengamankan lima buah alat pemanas, 37p
kepiting pita cukai diduga palsu, rokok ilegal jenis SKM sebanyak 252
ribu batang,” ujarnya.
Selanjutnya, penindakan kedua di Desa Robayan RT 22 RW 3 Kecamatan
Kalinyamat, Kabupaten Jepara. Barang Bukti berupa rokok ilegal jenis SKM
sebanyak 156 ribu batang.
“Ketiga penindakan di Desa Robayan RT 22 RW 03, Kecamatan
Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Barang bukti berupa rokok ilegal jenis
SKM sebanyak 125.8 ribu batang,” lanjutnya.
Keempat penindakan di Desa Robayan RT 09 RW 02, Kecamatan
Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Barang bukti berupa rokok ilegal
sebanyak 101.6 ribu batang.
“Serta Penindakan kelima dilakukan di Desa Bandungrejo, Kecamatan
Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Barang bukti berupa rokok ilegal jenis
SKM sebanyak 523.8 ribu batang,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk
diproses lebih lanjut. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman informasi
mengenai pemilik bangunan dan pemilik rokok illegal tersebut.
Sumber : http://www.murianews.com/2019/01/22/155629/gerebek-5-gudang-di-jepara-bea-cukai-kudus-amankan-115-juta-rokok-ilegal.html