REMBANG-Pemkab Rembang mengusulkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD). Usulan tersebut dimulai dari forum konsultasi
publik di ruang rapat paripurna gedung DPRD yang juga dihadiri sejumlah
pejabat, perwakilan masyarakat dan akademisi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Subakti menjelaskan RPJMD
2016-2021 perlu direvisi karena ada sejumlah kebijakan yang belum
termuat ke dalam RPJMD yang ada saat ini. Disana juga belum mengakomodir
sistem akuntabilitas daerah.
“Substansi RPJMD belum memuat arah kebijakan tahunan sebagai pedoman
penyusunan RKPD, sehingga prioritas pembangunan kabupaten Rembang belum
jelas arah dan tujuannya. Pada pelaksanaan RPJMD ada ketidak sesuaian
sekitar 34 persen antara program RPJMD dengan prorgam OPD. Dari 92
indikator , 25 persen sudah tercapai,” disana juga belum memuat
indikator daya asaing daerah, “ terangnya.
Dalam RPJMD 2016-2021 juga belum memuat secara eksplisit strategi
penanggulangan kemiskinan , yang meliputi mengurangi beban pengeluaran
beban penduduk miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan penduduk
miskin, menjamin keberlangsungan usaha mikro serta mensinergikan
kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Sejumlah hal itulah yang mendasari Pemkab untuk merubah RPJMD yang
sudah ada. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 342 Permendagri
Nomor 84 tahun 2017 yang berisi jika proses perumusan tidak sesuai
dengan tahapan dan terjadi perubahan kebijakan yang mendasar maka dapat
dilakukan perubahan RPJMD.
Dengan perubahan RPJMD ini pihaknya berharap pembangunan daerah pada
sisa masa berlakunya RPJMD ini pembangunan lebih terarah sehingga
sasaran dan prioritas pembangunan dapat tercapai. Serta APBD dapat
digunakan secara efisien dan efektif untuk kemaslahatan masyarakat
Rembang.
Sumber : https://rembangkab.go.id/berita/pemkab-rembang-usulkan-perubahan-rpjmd-2016-2021/