![](https://www.murianews.com/wp-content/uploads/2019/03/cukai_20181129_rokok-e.jpg)
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan, dari periode bulan Januari hingga 22 Februari 2019 berhasil mengungkap 21 kasus pelanggaran cukai rokok. Dari penindakan itu kerugian negera ditaksir mencapai Rp 2,15 miliar.
“Kami terus melakukan upaya penindakan rutin gelar. Namun ternyata upaya pengedaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai masih terjadi,” terangnya.
Ia mengatakan, dari 21 kasus pelanggaran cukai yang terungkap. Tercatat barang bukti yang diamankan berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 4,38 juta batang, rokok sigaret kretek tangan sebanyak 2.880 batang dan tembakau iris sebanyak 1.634 kilogram.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni pada tanggal 20 Februari 2019 lalu. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal dari dua lokasi, yakni Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, dan Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Dari Desa Kalipucang Wetan diamankan 228.400 batang rokok SKM, pita cukai 1.750 keping, dan total potensi kerugian negaranya mencapai Rp110,89 juta, “ jelasnya.
Selanjutnya, hanya selang sehari KPPBC Kudus kembali mengungkap tempat pengemasan rokok ilegal di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Kalipucang Kulon dan Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan.
“Barang bukti yang diamankan dari Desa Kalipucang Kulon sebanyak 339.600 batang rokok jenis SKM dengan nilai barang bukti Rp 242,81 juta,” jelasnya.
Sementara dari Desa Teluk Wetan diamankan 65.200 batang rokok SKM dengan nilai barang mencapai Rp 46,62 juta. Sedangkan sepanjang 2018 berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati dengan dominasi pengungkapan kasus dari Kabupaten Jepara.
Sumber : https://www.murianews.com/2019/03/01/158642/dua-bulan-bea-cukai-kudus-tindak-rokok-ilegal-dengan-kerugian-negara-rp-215-miliar.html