Cari Blog Ini

Sabtu, 02 Maret 2019

Tujuh Peserta Ikut Lelang Parkir Optimistis Capai Target

KUDUS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mulai memproses lelang penataan parkir yang berada di 27 ruas jalan umum. Sedikitnya tujuh peserta siap mengikuti lelang yang akan berlangsung Senin (4/3) depan. Sebelum lelang digelar, seluruh peserta Jumat (1/3) diberikan penjelasan soal teknis pelaksanaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil mengatakan, pembukaan kepesertaan lelang dilakukan Rabu (27/2) lalu, dan peserta kemudian diminta melengkapi dan mengembalikan dokumen sebelum lelang digelar pekan depan.
”Pada 14 Maret nanti pemenang lelang sudah menandatangani perjanjian kontrak kerja,” ujarnya. Setelah kontrak diteken, pemenang lelang diminta langsung melaksanakan kegiatan penarikan retribusi parkir jalan umum.
Kontrak kerja berlangsung hingga akhir tahun, sebelum kembali dilakukan lelang tahun anggaran berikutnya. Penataan parkir jalan umum mulai Maret 2019 diserahkan pihak ketiga, sedang tempat khusus parkir ditangani sendiri oleh Dishub.
Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Perbup Nomor 13 Tahun 2012, soal pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2011 mengenai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Tujuan pelibatan pihak ketiga agar pengelolaan parkir menjadi lebih baik dan transparan, sehingga pendapatan retribusi parkir dapat terdongkrak.
Tahun 2018, pendapatan retribusi parkir yang dikelola Dishub diakui jauh dari target. Dishub menargetkan penerimaan retribusi parkir sebesar Rp 4,60 miliar, tetapi realisasinya hingga mendekati akhir 2018 hanya mencapai Rp 1,06 miliar atau sekitar 23 persen.
Meski penerimaan terpuruk, target pendapatan 2019 dinaikkan sebesar 28 persen menjadi Rp 3.31 miliar. ”Kami yakin dengan menggandeng pihak ketiga, target pemasukan dari sektor parkir dapat terpenuhi,”ungkapnya.
Hukum
Rencana penataan parkir jalan umum sebenarnya telah dilakukan mulai awal 2019. Namun pihaknya tidak ingin terburu-buru, karena penataan parkir oleh pihak ketiga merupakan barang baru sehingga segala persiapan harus dilakukan secara matang. Di antaranya mempersiapkan perangkat hukum, pengkondisian lapangan dan sumber daya manusia (SDM).
”Meski dipihakketigakan, kami akan terus pantau perkembangannya, dan tahun depan kami akan melakukan kajian potensi perparkiran untuk memaksimalkan pendapatan,”tegasnya. Sementara, untuk penataan tempat khusus parkir yang sebelumnya ditangani pihak ketiga, tahun 2019 kembali diambil alih pihak Dishub.
Berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 26 huruf (a), dijelaskan bahwa pengelolaan tempat khusus parkir dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan.
Lokasi tempat khusus parkir, yakni di Mal Ramayana, Pangkalan Truk Desa Klaling Jekulo, Pangkalan Cargo Desa Jati Wetan Jati, serta Taman Parkir Bakalan Krapyak. Pengelolaan tempat khusus parkir dilakukan berdasar hasil evaluasi sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Samíani Intakoris sebelumnya mendorong agar penataan parkir oleh pihak ketiga segera direalisasikan. Jika penataan dilakukan serius berdasar detail potensi, pihaknya yakin target retribusi parkir tahun 2019 dapat terpenuhi.


Sumber :  https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/171673/tujuh-peserta-ikut-lelang-parkir