KUDUS - Dinas Perhubungan
(Dishub) Kabupaten Kudus mulai memproses lelang penataan parkir yang
berada di 27 ruas jalan umum. Sedikitnya tujuh peserta siap mengikuti
lelang yang akan berlangsung Senin (4/3) depan. Sebelum lelang digelar,
seluruh peserta Jumat (1/3) diberikan penjelasan soal teknis
pelaksanaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil
mengatakan, pembukaan kepesertaan lelang dilakukan Rabu (27/2) lalu, dan
peserta kemudian diminta melengkapi dan mengembalikan dokumen sebelum
lelang digelar pekan depan.
”Pada 14 Maret nanti pemenang lelang sudah menandatangani perjanjian
kontrak kerja,” ujarnya. Setelah kontrak diteken, pemenang lelang
diminta langsung melaksanakan kegiatan penarikan retribusi parkir jalan
umum.
Kontrak kerja berlangsung hingga akhir tahun, sebelum kembali
dilakukan lelang tahun anggaran berikutnya. Penataan parkir jalan umum
mulai Maret 2019 diserahkan pihak ketiga, sedang tempat khusus parkir
ditangani sendiri oleh Dishub.
Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga didasarkan pada Peraturan
Bupati (Perbup) Kudus Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Perbup Nomor
13 Tahun 2012, soal pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2011 mengenai
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Tujuan pelibatan pihak ketiga agar pengelolaan parkir menjadi lebih
baik dan transparan, sehingga pendapatan retribusi parkir dapat
terdongkrak.
Tahun 2018, pendapatan retribusi parkir yang dikelola Dishub diakui
jauh dari target. Dishub menargetkan penerimaan retribusi parkir sebesar
Rp 4,60 miliar, tetapi realisasinya hingga mendekati akhir 2018 hanya
mencapai Rp 1,06 miliar atau sekitar 23 persen.
Meski penerimaan terpuruk, target pendapatan 2019 dinaikkan sebesar
28 persen menjadi Rp 3.31 miliar. ”Kami yakin dengan menggandeng pihak
ketiga, target pemasukan dari sektor parkir dapat terpenuhi,”ungkapnya.
Hukum
Rencana penataan parkir jalan umum sebenarnya telah dilakukan mulai
awal 2019. Namun pihaknya tidak ingin terburu-buru, karena penataan
parkir oleh pihak ketiga merupakan barang baru sehingga segala persiapan
harus dilakukan secara matang. Di antaranya mempersiapkan perangkat
hukum, pengkondisian lapangan dan sumber daya manusia (SDM).
”Meski dipihakketigakan, kami akan terus pantau perkembangannya, dan
tahun depan kami akan melakukan kajian potensi perparkiran untuk
memaksimalkan pendapatan,”tegasnya. Sementara, untuk penataan tempat
khusus parkir yang sebelumnya ditangani pihak ketiga, tahun 2019 kembali
diambil alih pihak Dishub.
Berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 26 huruf
(a), dijelaskan bahwa pengelolaan tempat khusus parkir dilaksanakan
oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Perparkiran dan
Terminal Dinas Perhubungan.
Lokasi tempat khusus parkir, yakni di Mal Ramayana, Pangkalan Truk
Desa Klaling Jekulo, Pangkalan Cargo Desa Jati Wetan Jati, serta Taman
Parkir Bakalan Krapyak. Pengelolaan tempat khusus parkir dilakukan
berdasar hasil evaluasi sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Samíani Intakoris
sebelumnya mendorong agar penataan parkir oleh pihak ketiga segera
direalisasikan. Jika penataan dilakukan serius berdasar detail potensi,
pihaknya yakin target retribusi parkir tahun 2019 dapat terpenuhi.
Sumber : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/171673/tujuh-peserta-ikut-lelang-parkir